Sarpin Tewas Dipukul Pipa Besi
BARANG BUKTI : Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar SIK MM, menunjukkan batangan kayu Kalisana yang digunakan pelaku untuk memukul korban.IMAM/EKSPRES
Penganiayaan Anak Kandung Berujung maut
KEBUMEN-Penganiayaan maut yang dilakukan oleh anak kandung kepada orang tuanya kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen. Setelah Kasus Sumudi, kali ini kejadian naas dialami oleh Sarpin Samono (61) warga RT 2 RW 2 Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor. Mirisnya penganiayaan justru dilakukan oleh Hendro Susanto (34) yang merupakan akan kandungnya sendiri, Senin (6/8).
Akibat kejadian tersebut, meski korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Jenazah korban sampai di rumah duka sekitar pukul 24.00 WIB. Jenazah di kebumikan pada Selasa (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun pelaku penganiayan yakni Hendro Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen.
Kejadian berawal saat Handro sedang menontong televisi sekitar pukul 13.30 WIB. Kala itu istri korban yang juga merupakan ibu kandung Hendro, Surati (54) pulang dari pasar dan melihat anaknya sedang menonton televisi. Surati kemudian berbicara dengan Sarpin di luar rumah. Merasa terganggu karena berisik, Hendro akhirnya membentak.
Setelah itu Hendro pun keluar rumah dan kemudian ditegur oleh Sarpin. Akibat bentakan yang disampaikan oleh Handro, Sarpin pun emosi. Dia lantas mengambil potongan pipa besi yang ada di dapur. Pada saat yang hampir bersamaan Hendro pun mengambil potongan Kayu Kalisana yang disiapkan untuk kayu bakar.
Oleh Sarpin, pipa besi digunakan untuk memukul Hendro dan mengenai jari tangan sebelah kiri hingga terluka. Selanjutnya, Hendro pun memukul Sarpin menggunakan potongan kayu dan mengenai bagian kepala belakang.
Akibat pukulan tersebut, korban pun jatuh dan tak sadarkan diri. Hingga kemudian korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
“Modus operandinya, tersangka emosi karena pada saat akan beristirahat, ayahnya berisik. Tersangka kemudian membentak hingga korban emosi dan memukul tersangka,” kata Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar SIK MM, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (7/8).
Dalam kasus perkara tersebut, Jajaran Polres Kebumen telah mengamankan beberapa barang bukti yakni Potongan kayu Kalisana berukuran panjang satu meter, potongan pipa besi berukuran pajang empat puluh centimeter, kaos lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek warna coklat. “Tersangka kini diamankan di Polres Kebumen,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito.
Kepada media, Hendro yang sehari-harinya berkerja sebagai buruh tersebut mengatakan, selama ini hubungan kekeluargaan dengan ayahnya memang tidak harmonis. Hendro juga mengaku jika sejak usia SMP, sudah sering cekcok dengan ayaknya. Meski sering cekcok namun pihaknya tidak pernah berkelahi secara fisik dengan ayahnya. Dalam pengakuannya, perkelahian secara fisik baru kali ini dilakukan. “Sejak kecil sering dimarahi, hingga kemudian sering cekcok,” paparnya Hendro yang merupakan anak ke tiga dari lima bersaudara itu.
Kepada masyarakat AKBP Arief Bahtiar pun menghimbau agar menjalin hubungan keluarga dengan baik dan harmonis. Perlakukan anak dengan baik dan jangan sampai memaki atau memukul. Hal ini dapat menimbulkan dendam pada anak yang dapat berdampak kurang baik di kemudian hari. “Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 204 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta,” ujarnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

