Diduga Cabul, Oknum Guru di Smanja Diusulkan Dipindah
PERTEMUAN : Beberapa guru Smanja mendatangi rumah Ketua Komite Smanja H Zubair Syamsu SSos untuk membicarakan kasus pencabulan.IMAM/EKSPRES
KEBUMEN - Sebanyak 53 guru SMA Negeri 1 Pejagoan (Smanja) mengajukan mosi tidak percaya kepada Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah IV Magelang. Somasi dilaksanakan agar oknum guru berinisial RF dipindah tugaskan lantaran diduga melakukan pencabulan kepada enam murid.
Bukan hanya kepada BP2MK, para guru Smanja juga menyampaikan perihal tersebut kepada Ketua Komite Smanja H Zubair Syamsu SSos. Pihak komite juga berharap agar oknum guru tersebut dipindah tugaskan. Pasalnya apa yang telah dilakukan tidak lagi mencerminkan sebagai seorang pendidik.
Kasus tersebut berawal dari saat banyaknya laporan siswa terkait tindakan yang dilakukan oleh RF. Bahkan salah satu siswa menyampaikan hingga menangis kepada salah satu guru Smanja. Bukan hanya laporan lisan, para siswa juga melaporkan hal tersebut secara tertulis melalui kotak saran yang ada di sekolah.
Kejadian pencabulan kerap dilakukan RF saat melatih para siswa berenang. Saat melatih renang, RF kerap memegang payudara dan kemaluan para siswa wanita. Bahkan menurut pengakuan para siswa RF kerap melakukan sedikit remasan kepada dua daerah terlarang tersebut. “Kalau hanya sekali dan hanya menimpa satu siswa mungkin itu hanya kebetulan. Tapi kalau beberapa kali pasti ada unsur kesengajaan,” tutur Zubair Syamsu saat ditemui di rumahnya RT 1 RW 1 Desa Kebulusan Pejagoan, Senin (23/7).
Zubair menegaskan, mosi tidak percaya telah dikirim ke BP2MK pada 24 Mei 2018. Kendati demikian hingga kini belum ada tanggapan. BP2MK hanya memberikan disposisi jika RF dikurangi jam mengajar dari 24 menjadi 10 jam. “Kalau hanya disposisi maka tidak mempunyai kekuatan hukum,” paparnya.
Zubair juga menyampaikan, adanya kasus tersebut telah membuat wali murid merasa was-was. Wali murid takut kalau-kalau anaknya menjadi korban. Adanya rasa tersebut tentu dapat membuat sekolah tidak lagi mendapat kepercayaan dari masyarakat. Tak hanya itu, tindak pencabulan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa lagi ditolelir, apa lagi terjadi pada lingkungan pendidikan yang merupakan tempat untuk mendidik dan mengajar. Jika memang dugaan itu benar, maka RF harus dipindah tugaskan,” ucapnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

