2017, Tarif SKCK Naik Tiga Kali Lipat
Awal tahun 2017 atau tepatnya mulai 6 Januari mendatang, tarif pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik hingga tiga kali lipan. Tarif baru yakni Rp 30 ribu, yang semula hanya Rp 10 ribu. Kenaikan pembuatan SKCK sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010, yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Desember 2016 lalu. Adapun saat membuat SKCK, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen meliputi sidik jari, foto kopi KTP, akta kelahiran, pas foto 4x6, dan foto kopi kartu keluarga. SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat, untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan. Dulu SKCK disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKKB juga merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.Sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan bagi masyarakat yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB. Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Intelkan Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu mengatakan, nantinya kenaikan biaya akan masuk kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kenaikan berlaku di seluruh jajaran kepolisian dalam melayani masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SKCK maupun perpanjangan SKCK,” tuturnya. Saat ini kenaikan pembuatan SKCK masih dalam tahan sosialisasi. Polres Kebumen juga sudah memasang papan pengumuman pada lokasi loket pembayaran SKCK. Diharapkan dengan adanya ketetapan baru, pemohon bisa mengerti. “Kami pasang papan pengumuman di loket pembayaran SKCK, agar para pemohon dapat mengerti informasi itu. Ini salah satu upaya kami dalam mendukung program keterbukaan informasi pelayanan publik di Polres Kebumen,” ujarnya. (mam/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: