Oknum Dosen Cabuli Anak 14 Tahun di Rumahnya
Kasus pencabulan semakin marak terjadi. Perbuatan cabul dapat dilakukan oleh siapapun. Baru-baru ini, Jajaran Polres Kebumen berhasil mengamankan Id (58) dan menetapkan oknum dosen yang diduga melakukan pencabulan tersebut. Sebagai tersangka warga Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong itu harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (14), bukan nama sebenarnya-red, warga Kecamatan Alian. Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto SH MH mengatakan , tersangka kini sudah diamankan, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual. “Tersangka diadukan oleh orang tua korban,” tuturnya, Selasa (22/11). Dijelaskan, kasus tersebut berawal saat terjadi perkenalan antara tersangka dengan korban. Itu dilaksanakan pada saat acara “Car Free Day” pada Minggu (30/10) lalu, di Alun alun Kebumen. “Tersangka yang ternyata adalah bapak dua anak, sejak awal memang sudah tertarik dengan kecantikan korban,” terang Willy. Sejak terjadi perkenalan tersebut, tersangka kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan. Ini dilakukan pada tanggal 5 November lalu. Untuk memuluskan niatnya, tersangka yang juga seorang Haji dan menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Semarang itu berdalih akan menjadi orang tua asuh. Saat mengajak korban jalan-jalan di pantai, tersangka juga membelikan korban baju. “Saat dirasa sudah masuk perangkap, selanjutnya korban diajak ke rumah tersangka. Korban diajak masuk kekamar, selanjutnya pelecehan seksual terjadi pada hari itu sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Willy. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: