KPK Geledah Sembilan Titik di Kabupaten Kebumen

KPK Geledah Sembilan Titik di Kabupaten Kebumen

Kadindikpora : Enam Proyek Belum Dilelang KEBUMEN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan titik di Kabupaten Kebumen, Selasa (18/10) kemarin, terkait OTT Ketua Komisi A DPD Kebumen. kpk-geledah-sembilan-titik-di-kabupaten-kebumen-2 Beberapa tempat yang digeledah ialah, ruang Sekda Kebumen H Adi Pendoyo SH MSi, ruang administrasi pembangunan, ruang Sarpras Dikdas Dinas Dikpora, ruang Kasi Sarpras Dikmen Dikpora Kebumen, ruang Kepala Dikpora Kebumen, dan ruang Kasi Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, yakni ruang Sigit Widodo. Selain di instansi pemerintahan, penggeledahan juga dilakukan di rumah Muhammad Basikun warga RT 3 RW 3 Kelurahan/Kecamatan Kebumen. KPK menggeledah salah satu rumah di perumahan Prajamukti Desa Gemeksekti Kebumen, dan rumah Hartoyo di Desa Kedawung Kecamatan Klirong. Penggeledahan yang dilakukan di rumah Basikun memakan waktu selama empat jam, yakni sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen. Diantaranya buku rancangan APBD, foto kopi buku prioritas plafon anggaran sementara dan buku daftar harga buku SMK. Basikun mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di rumahnya memang terkait OTT KPK. Basikun sendiri mengaku kenal dengan tersangka kasus penyuapan DPRD Kebumen itu. “Saya memang kenal dengan tersangka, karena saya sering dengan mewakili komunitas masyarakat,” paparnya. Saat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo. Basikun selama ini dikenal tetangganya sebagai pribadi tertutup. Dia mulai berdomisili di Kelurahan Kebumen sekitar 10 tahun yang lalu. Oleh masyarakat Basikun sendiri dikenal sebagai penjual buku, maupun pemegang proyek pembangunan di sekolah. “Saya tahunya sebagai penjual buku,” tutur Ketua RW 3 Titi Tresnowati. Terkait dengan penjualan buku, Basikun mengatakan bahwa itu merupakan bisnis anaknya. Sebagai seorang ayah, Basikun mengajari anaknya berwiraswasta yakni berjualan buku. Di bagian lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kebumen belum dapat mengambil sikap terhadap Yudhy Tri Hartanto, yang tersandung kasus suap ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kebumen, Tunggul Jaluaji, menegaskan hingga saat ini Badan Kehormatan belum mengambil keputusan terkait status anggota Fraksi PDI Perjuangan, Yudhy Tri Hartanto, sebagai anggota dewan. Pihaknya tetap mengedepankan praduga tidak bersalah dan tetap menunggu hasil dari pihak yang berwenang. "Dari BK kan sementara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, nanti setelah ada keputusan dari pihak yang berwenang baru kami memberikan sikap," ujar Tunggul Jaluaji, kepada Kebumen Ekspres, kemarin. Terpisah, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad kembali menggelar menggelar jumpa pers di rumah dinasnya. Dia menjelaskan, tidak ada satu pun proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Dimungkinkan angka Rp 4,8 miliar yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah penjumlahan dari sejumlah paket yang ada di dinas tersebut. "Tidak ada proyek senilai Rp 4,8 miliar baik dari APBD maupun APBN,” ujar Mohammad Yahya Fuad didampingi Kepala Dinas Dikpora Ahmad Ujang Sugiyono kepada wartawan. Merujuk data Dinas Dikpora, paket terbesar yang ada senilai Rp 1,236 miliar, yakni koleksi perpustakaan dengan sumber berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Total proyek yang bersumber dari DAK pendidikan sebesar Rp 2,436 miliar. Selain koleksi perpustakaan juga ada pengadaan media pendidikan senilai Rp 732 juta, alat peraga pendidikan Rp 504 juta. Kemudian proyek yang bersumber dari APBD Perubahan yang akan dilelang sebesar Rp 1,9 miliar. Yakni untuk buku penguatan SD senilai Rp 842,4 juta, buku penguatan SMP senilai Rp 345,6 juta dan alat lab SD sebesar Rp 750 juta. Selain itu, ada kegiatan lain di APBD Perubahan yang tidak melalui lelang lantaran nilainya tidak lebih dari Rp 200 Juta. Buku mulok Bahasa Jawa SD Rp 200 juta, mulok bahasa Jawa SMP 200 juta dan buku perpustakaan SMARp 100 juta. Ahmad Ujang Sugiyono menambahkan, enam kegiatan senilai Rp 4,3 miliar itu masih belum dilelang. Saat ini pihaknya masih menyusun Rencana Pelaksanaan Pelelangan (RPP). Di dalam RPP ada rencana anggaraan biaya (RAB), kerangka acuan kerja (KAK) dan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis. "Sebanyak enam kegiatan itu diprediksi membutuhkan waktu dua minggu,” ujar Ujang. Setelah selesai dokumen itu diserahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilaksanakan lelang secara elektronik. Kepala ULP yang juga Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kebumen, Edi Rianto membenarkan pihaknya masih belum menerima dokumen dari Dinas Dikpora untuk dilelangkan.(mam/ori/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: