Pelayanan E-KTP di Kebumen Hari Sabtu Tetap Buka
KEBUMEN - Deadline perekamamn KTP elektronik (e-KTP) membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus bekerja maksimal. Termasuk membuka layanan pada hari Sabtu, yang merupakan hari libur bagi perkantoran milik pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas waktu perekaman e-KTP pada 30 September. Kebijakan ini akan diterapakan hingga akhir September. Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Kebumen Ulfah Muswardhani, mengatakan, dibukanya layanan pembuatan e-KTP pada hari Sabtu bertujuan mengakomodasi warga yang tidak terlayani pada hari kerja. "Kami menambah hari kerja. Sabtu yang biasanya kami libur, sejak minggu lalu digunakan untuk menyelesaikan perekaman data dan pencetakan e-KTP yang belum terselesaikan," kata Ulfah. Menurutnya, layanan perekaman e-KTP pada hari Sabtu dilakukan karena adanya lonjakan permohonan masyarakat yang belum melakukan perekaman. Pasca pengumuman Kemendagri, jumlah warga yang datang ke Dispendukcapil untuk mengurus pembuatan e-KTP naik beberapa kali lipat dibanding hari-hari sebelumnya. "Ini juga sebagai solusi agar sampai 30 September semua pemohon terlayani," ujarnya. Hingga akhir Agustus lalu, warga Kebumen yang belum melakukan rekam data mencapai 73.961 jiwa. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kebumen Frans Haidar mengatakan, jumlah penduduk Kebumen wajib KTP sebanyak 1.024.252 jiwa. Sedangkan yang sudah melakukan rekam e-KTP hingga akhir Agustus mencapai 950.291 orang. Atau masih ada 73.961 warga yang belum memiliki e-KTP. (ori/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: