Demi Gerakan Anti Merokok, Videotron di Alun-alun Kebumen Dibongkar
KEBUMEN - Demi mendukung program Gerakan Anti Merokok (GAM) yang dicanangkan Bupati Mohammad Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz, seluruh reklame rokok yang ada di Kabupaten Kebumen tak akan diperpanjang setelah kontraknya habis. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen Supangat. Menurut Supangat, termasuk videotron milik PT Djarum yang berada di kawasan alun-alun Kebumen. Videotron tersebut telah berakhir masa kontraknya pada awal September. "Memang tidak diperpanjang karena kita sepakat untuk mendukung kebijakan pak bupati dengan programnya Gerakan Anti Merokok," kata Supangat, kemarin. Padahal videotron sudah empat tahun berdiri di selatan alun-alun, sejak Kebumen dipimpin oleh Bupati Buyar Winarso. "Ya, memang kita menghindari agar tidak ada iklan yang mengajak merokok," ujarnya. Supangat mengakui, dengan tidak diperpanjangnya kontrak videotron dan reklame rokok berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD). Untuk videotron, pajak reklame dan sewa tempat sudah mencapai seitar Rp 40 juta per tahun. Belum lagi dari pajak reklame rokok yang lain. "Nanti kan ada gantinya yang lain. Kan masih bisa menerima iklan selain rokok. Seperti iklan kuliner dan produk-produk lain," kilahnya. Setelah keputusan Pemkab Kebumen yang tidak memperpanjang kontrak videotron, Pemkab meminta PT Djarum menghibahkan bangunan videotron tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh PT Djarum. "Pihak PT Djarum tidak akan menghibahkan, itu akan dibongkar," tegasnya.(ori/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: