73.961 Warga Kebumen Belum Rekam E-KTP

73.961 Warga Kebumen Belum Rekam E-KTP

KEBUMEN - Hingga satu bulan menjelang batas akhir rekam data kependudukan untuk KTP elektronik (e-KTP), warga Kabupaten Kebumen yang belum melakukan rekam data mencapai 73.961 jiwa. Jumlah tersebut menempatkan Kebumen sebagai salah daerah dengan jumlah penduduk tertinggi yang belum melakukan rekam data di Jawa Tengah. Padahal, Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas akhir perekaman kependudukan pada 30 September mendatang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kebumen, Frans Haidar mengatakan, jumlah penduduk Kabupaten Kebumen wajib KTP sebanyak 1.024.252 jiwa. Sedangkan yang sudah melakukan rekam e-KTP hingga akhir Agustus 2016 mencapai 950.291 orang, atau masih ada 73.961 warga Kebumen belum memiliki KTP elektronik. "Kebumen termasuk daerah yang warganya banyak yang merantau. Sehingga diyakini yang belum merekam karena merantau," kata Frans Haidar, Rabu (31/8). Meski dibatasi hingga akhir September, Frans Haidar optimis dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Ia meyakini itu karena untuk melakukan perekaman tidak harus di daerah asal warga tersebut. Warga bisa merekam datanya di semua daerah di Indonesia. "Jangan khawatir sebenarnya yang merantau bisa merekam di Kabupaten/kota lain. Bahkan di Jakarta pun bisa melakukan perekaman," tegas mantan Asisten Sekda ini. Dispendukcapil akan lebih mengintensifkan jemput bola. Yaitu, berupa mendatangi langsung rumah-rumah warga bekerjasama dengan perangkatdesa. Juga kegiatan perekaman data ke desa-desa dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) di Kebumen. Sebenarnya perekaman data langsung ke desa-desa dan sekolah oleh petugas, kata Frans Haidar sudah rutin dilakukan sejak lama. Selain dilakukan di kantor Disdukpil Kebumen, saat ini perekaman data untuk keperluan e-KTP di Kebumen juga dilakukan di 26 kantor kecamatan se Kebumen dan rombongan petugas yang berkeliling dari satu desa ke desa lainnya. Tentang kendala teknis berupa tak stabilnya sinyal internet di sejumlah desa, kini mulai teratasi. Setiap perekaman data di desa-desa kami berusaha menyediakan sejumlah modem yang berisi pulsa dari provider pelayanan jasa telekomunikasi yang berbeda-beda. "Upaya yang kita lakukan kita buatkan edaran bupati kepada camat yang diteruskan kepada kades untuk mengajak warga agar segera melakukan rekam. Karena WNI yang usia 17 tahun wajib memiliki KTP, salah satu persyaratan memiliki KTP dimulai dari rekam," ungkapnya. Dia menjelaskan, pembatasan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri sebenarnya lebih mengarah kepada ajakan kepada masyarakat untuk segera melakukan kewajiban masyarakat untuk segera merekam datanya. "Sebenarnya tidak sengeri yang diberita-berita. Hanya saja bagi yang tidak melakukan perekaman sebelum 30 September, layanan publik yang bersangkutan terganggu," jelasnya. Frans Haidar mencontohkan, untuk membuat BPJS, SIM Card perdana, pembelian tiket pesawat maupun kereta hingga pembukaan rekening bank, wajib menggunakan KTP elektronik. "Maka dapat disimpulkan apabila belum pernah melakukan perekaman maka dia otomatis belum punya KTP. Ya otomatis pelayanan publik nggak bisa dilayani, itu masalahnya," tegasnya. Saat ini, pihaknya setiap hari melakukan perekaman mencapai 200 orang. Tetapi, untuk cetak KTP elektronik setiap harinya mecapai 750 buah. "Ini sebenarnya untuk perekaman belum membludak. Yang banyak itu yang mau cetak KTP eltroniknya," tandasnya.(ori)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: