Pemkab Kebumen Belum Melakukan Penertiban Pegadang di Atas Saluran Irigasi Kompleks Pasar Wonokriyo Gombon

Pemkab Kebumen Belum Melakukan Penertiban Pegadang di Atas Saluran Irigasi Kompleks Pasar Wonokriyo Gombon

KEBUMEN – Eksekusi terhadap pedagang yang berjualan di atas saluran irigasi sebelah utara pasar pagi kompleks Pasar Wonokriyo Gombong, hingga kini belum dilakukan. Padahal surat peringatan (SP) tiga yang diberikan sudah melampaui batas waktu. Untuk melakukan eksekusi menyusul SP, hanya diberi waktu tiga hari setelah dilayangkan pada Sabtu (13/8) lalu. Terkait hal tersebut, Asisten II Sekda Pemkab Kebumen Tri Haryono mengaku sudah menyampaikan kepada Bupati Ir HM Yahya Fuad SE. Kebijakan yang diambil pemkab tidak hanya menertibkan pedagang yang berada di atas saluran irigasi yang dikelola Dinas Sumber Daya Air Energi Sumber Daya Mineral (SDAESDM). "Kita akan tertibkan secara bersama-sama dengan pedagang pasar pagi Gombong," katanya. Sebelumnya, SP tiga yang dilayangkan Satpol PP membuat 50 pedagang yang berjualan di atas saluran irigasi resah. Apalagi mereka dinilai sebagai pihak yang mengganggu irigasi untuk pertanian. Padahal para pegadang mengaku ikut patungan untuk mengeruk sedimen di irigasi, sehingga pengairan di Desa Semanda dan Desa Kalitengah Kecamatan Gombong lancar. Untuk itu, pedagang mengadu ke DPRD Kabupaten Kebumen dan menemui bupati. Hasilnya, hingga batas waktu menindaklanjuti SP tiga pada Selasa (16/8) lalu, belum dilakukan eksekusi. Menurut Tri, kebijakan yang diambil terkait penertiban pedagang lebih menitikberatkan pada penanganan secara komprehensif. Sehingga kondisi lingkungan Pasar Wonokriyo Gombong tertata dengan baik dan pedagang lebih nyaman berjualan. Dewan mengapresiasi kebijakan pemkab, yang tidak secara frontal menggusur pedagang yang berjualan di atas saluran irigasi utara pasar pagi kompleks Pasar Wonokriyo. Hal itu disampaikan pimpinan komisi yang sebelumnya menemui pedagang yang mengadu ke dewan. Yakni Ketua Komisi A Yudhy Tri Hartanto, Sekretaris Komisi B Akhsin, Ketua Komisi C Halimah Nur Hayati, dan Ketua Komisi D Joko Budi Sulistyanto. (mam/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: