Larang Pembelian dengan Jerigen, Pemkab Kebumen Cabut Rekomendasi Pengecer BBM

Larang Pembelian dengan Jerigen, Pemkab Kebumen Cabut Rekomendasi Pengecer BBM

KEBUMEN –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, akhirnya mencabut rekomendasi kepada pengecer BBM dalam mendapatkan BBM di SPBU. Sebelumnya para pengecer dapat membeli BBM di SPBU dengan membawa surat rekomedasi dari kecamatan. Pengecer Pencabutan rekomendasi ini terkait dengan Undang-undang migas yang menyatakan SPBU adalah titik serap terakhir dari pendistribusian BBM. Dengan tidak adanya lagi rekomendasi, maka keputusan penjualan BBM bagi para pengecer kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak SPBU. Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Kebumen, Wahyu Siswanti SE MSi mengatakan, kebijakan rekomendasi premiun kepada pengecer dibuat pada tahun 2013 silam, yakni semasa kepemimpinan Bupati H Buyar Winarso SE. Meski bertentangan dengan UU Migas, namun kebijakan itu dibuat untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan premium dengan kondisi geografis jauh dari SPBU. Kebijakan dibuat dengan maksimal pembelian premiun atau solar 50 liter perhari. “Namun karena saat ini Pertamina tidak lagi memperbolehkan menjual premiun kepada pembeli yang menggunakan jeligen, maka Pemkab tidak lagi memberi rekomendasi,” tuturnya, Selasa (23/8), di ruang kerjanya. Wahyu juga menyesalkan sikap Pertamina yang memberlakukan peraturan tersebut, tanpa dilalui dengan sosialisasi terlebih dahulu. Pasalnya sempat terjadi miskomunikasi yakni camat sudah memberi rekomendasi namun pembeli ditolak oleh SPBU. “Seharusnya dua minggu sebelum peraturan itu dijalankan terlebih dulu dilakukan sosialiasi. Kemarin beberapa camat sempat mengeluh, sebab sudah memberi rekomendasi namun ditolak,” paparnya sembari mengatakan Pertamina tidak memberikan tembusan kepada Pemkab terkait kebijakan itu. Pertamina hanya memberitahu kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak (Hismawa) Kebumen. Wahyu menambahkan, semua pengecer BBM baik itu yang menjual dengan botol, maupun Pertamini (SPBU mini) harus mempunyai izin. Sebab jika tidak memenuhi standar keamanan, itu akan sangat berbahaya. “Jika pengecer menyimpan ratusan liter bensin tanpa standar pengamanan yang baik, itu sangat berbahaya. Sebab sedikit api saja dapat membuat bencana,” terangnya. Keputusan Pertamina yang tidak lagi menjual premium kepada pembeli menggunakan jerigen sejak tanggal 20 Juli silam, tanpa sosialisasi juga disayangkan oleh pengecer BBM. Sebab awalnya masyarakat justru menganggap pertamax atau pertalite adalah bensin campur. Akibatnya, pengecer pun sempat mengalami penurunan omset penjualan. Kini meski pun mayoritas masyarakat sudah mengetahuinya, namun omset yang didapat belum sepenuhnya sama seperti saat menjual premiun. “Saat ini masyarakat sudah bisa menerima, tapi omset penjualan masih belum sepenuhnya stabil,” tutur salah satu penjual bensin ecaran Ahmad Riyad. Warga RT 1 RW 1 Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan ini menuturkan, bila dibandingkan dengan saat menjual premium, penurunan omset yang dirasakan kini masih mencapai 10 persen. Itu sudah jauh berbeda bila dibandingkan dengan awal mula adanya kebijakan dari Pertamina. “Awalnya sepi, itu disebabkan kurangnya sosialisasi dari kebijakan itu. Kini masyarakat sudah dapat menerima pertamax dan pertalite,” ucapnya. (mam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: