Jemaah Haji Wajib Laporkan Pelayanan Buruk

Jemaah Haji Wajib Laporkan Pelayanan Buruk

KEBUMEN - Jamaah calon haji asal Kabupaten Kebumen, diminta untuk melaporkan jika tidak mendapat pelayanan yang baik dari Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) maupun Tim Kesehatan Daerah (TKHD). Hal itu ditegaskan Bupati HM Yahya Fuad, pada acara Pamitan Haji di Pendopo Bupati Kebumen. "Kalau selama ibadah haji ada petugas TPHD maupun TKHD yang "mbeler" (enggan melayani jamaah), laporkan saja ke kami. Nanti kami langsung tegur," pinta bupati. Pelayanan-Buruk,-Calhaj-Wajib-Lapor Misalkan, kata Yahya, jamaah tidak mendapatkan pemondokan layak dan tidak ada airnya. Jamaah haji diminta untuk memfoto dan mengunggah di QMen (smart city yang akan dilaunching Pemkab Kebumen). "Nanti kita tindaklanjuti, kita akan tegur petugasnya," tegas Yahya. Menurut Yahya, hal ini dilakukan demi kebaikan dan kelancaran bersama selama musim haji. "Ini sebuah pelayanan kepada para jamaah, sehingga kesulitan disana kami juga tau," ujarnya. Kepada petugas TPHD dan TKHD, dia meminta agar melayani dengan ikhlas dan sepenuh hati. "Jangan seperti dulu, petugas haji malah yang dilayani. Kalau sekarang harus melayani jamaah, sehingga juga menjadi haji mabrur," bebernya. Pada musim haji tahun ini, Pemkab Kebumen menugaskan lima orang TPHD dan TKHD. Yaitu Nurtaqwa Setyabudi (Kepala Kantor Kesbangpol), Agung Prabowo (Wakil Ketua DPRD), Sumarwanto (Puskesmas Klirong), Jarkot Tri Yogo (tokoh masyarakat) dan dr Muhammad Miftahudin (RS PKU Muhammadiyah). Kelima petugas tersebut dibiayai menggunakan APBD Kebumen 2016. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kebumen, Siti Nuriatun Fauziyah, mengatakan sejak 2013 lalu, calon jamaah haji tidak lagi ditarik tambahan biaya untuk acara pamitan, pemberangkatan dan pemulangan hingga syukuran. Menurutnya, semua biaya tersebut telah ditutup dengan anggaran APBD 2016. "Jamaah tidak lagi menarik biaya tambahan itu. Pemkab Kebumen telah mengalokasikan anggaran untuk acara pamitan, syukuran, angkutan bus untuk mengangkut jamaah berangkat ke embarkasi. Begitu pula sebaliknya saat kepulangan kami jemput dari debarkasi sampai ke Kebumen kembali," paparnya. Anggaran yang telah dialokasikan mencapai Rp 800 juta. Sementara itu, TPHD dan TKHD sebanyak lima orang juga ditanggung oleh Pemkab Kebumen. Namun tidak sepenuhnya ditanggung. Pemkab hanya menanggung sebesar Rp 31,5 juta per orang. Padahal biaya ongkos haji saat ini mencapai Rp 35 juta. Ia mengungkapkan, anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan amanat UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Yang juga sudah diterbitkan regulasinya melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016. "Jadi ini merupakan amanat undang udangan," tegasnya. (ori/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: