53 Napi Terima Remisi 17 Agustus
KEBUMEN - Tak sepenuhnya penjara dianggap sebagai sesuatu yang menyeramkan. Seperti yang dirasakan oleh Yenny Wahyuningsih (36), narapidana kasus penipuan. Bagi dia, masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kebumen, justru dianggap sebagai surga sesungguhnya di dunia. Wanita yang divonis satu tahun enam bulan,mengaku saat menjalani hukumannya merasa semua doa-doanya dikabulkan tuhan. "Disini, benar-benar sebagai tempat untuk bertaubat saya. Tempat dimana untuk memperbaiki diri," tutur wanita Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, kepada Kebumen Ekspres, usai menerima remisi 17 Agustus 2016 di Rutan Kelas II B Kebumen, Rabu (17/8). Yenny mengaku, selama menjalani hukuman dirinya dibimbing oleh petugas hingga dirinya merasa berharga dan saat ini merasa sudah semakin baik. "Intinya semakin meningkatkan iman dan ketaqwaan. Akhirnya saya bisa merasakan perubahan yang tadinya jelek sekarang jadi lebih baik lagi," ujarnya. Karena perilakunya yang baik selama menjalani masa hukuman, Yeni pun diganjar menerima remisi umum II 17 Agustus 2016. Artinya, Yeni yang dikurung selama 16 bulan lebih satu minggu ini, sudah bebas dari penjara. "Alhamdulillah, hari ini saya bebas. Senang sekali saya bersyukur kepada Allah, saya bebas dan bisa berkumpul lagi dengan anak dan keluarga," kata dia, dengan mata yang berbinar-binar, seraya mengaku sudah siap kembali ke masyarakat. Sementara itu, sebanyak 53 narapidana di Rutan Kelas II B Kebumen menerima remisi umum 17 Agustus 2016. Sejumlah narapidana mendapat remisi umum I, dengan masa potongan beragam. Mulai dari potongan masa hukuman satu bulan dan terbanyak mencapai tiga bulan. Selain itu terdapat tiga narapidana mendapatkan remisi umum II, yang dinyatakan langsung bebas. "Narapidana yang dinyatakan langsung bebas, setelah selesai masa hukumannya setelah dikurangi remisi," terang Kepala Rutan Kelas II B Kebumen, Soetopo Baruta, kepada Kebumen Ekspres, usai penyerahan surat remisi pada upacara peringatan kemerdekaan 17 Agustus, di halaman Rutan Kelas II B Kebumen, Rabu (17/8). Salah satu narapidana yang mendapat remisi umum, yakni Giyatmo, narapidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Giyatmo menerima remisi sebanyak tiga bulan. Sedagkan, tiga narapidana yang langsung bebas, yaitu Sumaryadi (kasus penggelapan), Yulianto (kasus penipuan), dan Yenny Wahyuningsih (kasus penipuan). Ia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi itu atas usulan Rutan Kelas II B Kebumen, kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Berbagai pertimbangan sebelum narapidana diusulkan mendapat remisi, diantaranya sudah menjadi warga binaan Rutan, sudah ditetapkan menjadi terpidana, sudah dieksekusi, serta selama menjalani hukuman berkelakukan baik. (ori/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: