Bupati Minta Waktu Satu Bulan Menata PKL Ilegal Pasar Pagi Gombong
GOMBONG - Bupati Kebumen HM Yahya Fuad meminta waktu satu bulan untuk menata pedagang ilegal yang berjualan diatas saluran irigasi di kawasan Pasar Pagi Gombong. Yahya menegaskan, tidak hanya akan menata pedagang di kawasan pasar pagi, tetapi juga akan melakukan penataan secara terintegrasi terhadap pedagang di Pasar Wonokriyo, Gombong. "Kita akan menyelesaikan secara terintegrasi, tidak hanya parsial yang ada diatas saluran irigasi," kata Yahya di Alun-alun Kebumen, kemarin. Penataan secara terintegrasi, kata dia, perlu dilakukan menyusul adanya keluhan dari para pedagang di dalam Pasar Wonokriyo. Pedagang resmi merasa sepi setelah adanya pedagang ilegal yang berjualan di atas saluran irigasi. "Saya lihat banyak pedagang yang ada di dalam pasar itu sepi karena pasar pagi kita bukanya sampai sore. Sehingga kita ingin melakukan penyelesaian secara menyeluruh," ujarnya. Dia menegaskan, mulai bulan ini Pemkab Kebumen akan menegakkan disiplin terhadap para pedagang di kawasan Pasar Pagi Gombong. Khususnya waktu berjualan mereka, para pedagang diminta berjualan hanya sampai pukul 08.00 WIB. "Kalau itu disiplin, maka setelah jam 08.00 pasar yang didalam (Pasar Wonokriyo) bisa ramai," tegasnya. Terkait dengan banyaknya yang berjualan diatas saluran irigasi, sebenarnya banyak pedagang yang sudah memiliki lapak di dalam pasar. Tetapi, mereka banyak yang memilih berjualan di luar pasar. "Itu juga banyak yang mempunya kios di dalam, mereka nggak mau jualan karena merasa enak di luar. Sehingga kesannya yang dialam sepi dan pemerintah disalahkan," ungkapnya. Yahya menyebut hanya pedagang ilegal yang tidak mempunyai lokasi berjualan di lokasi lain. Terhadap 10 pedagang tersebut, pihaknya mengaku sedang memikirkan. "Bila nanti pedagang yang diluar pindah ke dalam, kemudian ada penataan zonasi maka pedagang yang ada didalam bisa ramai kembali," tandasnya. Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Kebumen kembali mengirimkan surat peringatan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran irigasi di kawasan Pasar Pagi Gombong. Pedagang diminta untuk segera meninggalkan kawasan tersebut, sebelum tenggat tujuh hari setelah diterimanya surat peringatan ketiga. Surat peringatan kembali dilayangkan Satpol PP menyusul para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan saluran irigasi di sebelah timur Pasar Pagi Gombong tak kunjung membongkar lapaknya. (ori/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: