Tarif PDAM Kebumen Bakal Naik

Tarif PDAM Kebumen Bakal Naik

KEBUMEN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Sentosa Kebumen berencana bakal menaikan tarif air minum kepada pelanggannya. PDAM terpaksa melakukan kebijakan tersebut, setelah lima tahun lebih belum pernah menaikan tarifnya. Tarif-PDAM-Bakal-Naik Direktur PDAM Tirta Bumi Sentosa Kebumen Zein Musta'in, mengatakan PDAM Kebumen mengusulkan penyesuaian tarif dasar air sebesar Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 1.600. Namun kenaikan tersebut akan diberlakukan selama tiga tahap. "Tahap pertama akan diberlakukan pada tahun ini, seharusnya sudah dilakukan mulai Juli kemarin. Tetapi ini mundur," kata Zein disela-sela acara sosialisasi penyesuaian tarif dan temu pelanggan PDAM Tirta Bumi Sentosa Kebumen di Gedung PKK Kebumen, akhir pekan lalu. Pada tahap pertama, kata Zein, pihaknya akan menaikkan dari Rp 1.600 per meter kubik air menjadi Rp 2.250 per meter kubik air, atau menjadi Rp 2,25 per liter per meter kubik. Pada kenaikan tahap kedua dilakukan mulai Januari 2017 mendatang menjadi Rp 2.500 per meter kubik atau disesuaikan menjadi Rp 2,50 per liter per meter kubik. "Sedangkan tahap ketiga mulai Juli 2018 denga tarif dasar Rp 2.750 per meter kubik atau Rp 2,75 per liter per meter kubik," terang pria berkacamata ini. Sejumlah alasan diungkapkan Zein, di antaranya karena adanya kenaikan tarif listrik dan Bahan Bakar Minyak, serta bahan kimia yang sudah berkali-kali, namun selama ini PDAM belum melakukan penyesuain tarif. Selain itu juga demi keseimbangan pendapatan air dan biaya produksi. Termasuk penyesuaian harga dasar air dengan HPP. "PDAM terakhir melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2010 lalu. Selain juga demi peningkatakan pelayanan dari yang sebelumnya 20,7 jam menjadi 24 jam per hari. Serta untuk meningkatkan cakupan pelayan yang saat ini baru 12,2 persen," ungkapnya. Meski akan dinaikan, Zein menjamin angkanya tidak memberatkan pelanggan. Menurutnya, kenaikan tersebut masih terjangkau oleh masyarakat. Terlebih sesuai dengan kebutuhan, seharusnya tarif pelanggan air dari PDAM sebesar 4 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebelum menetapkan kenaikan tarif, PDAM sudah melakukan dengar pendapatan dengan Komisi C DPRD Kebumen, hingga sosialisasi kepada perwakilan pelanggan. Setelah itu baru dilakukan usulan kepada bupati. Kabag Perekonomian Setda Kebumen Wahyu Siswanti, yang juga hadir pada acara tersebut mengungkapkan keputusan menaikan tarif dasar air bukan dilakukan "sekonyong-konyong" oleh PDAM. Tetapi juga atas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Sementara Sekretaris Komisi C DPRD Kebumen Akhmad Khaeroni, menambahkan pihaknya tidak keberatan dengan rencana kenaikan tarif tersebut. Asal PDAM berani menjamin pelayanannya diperbaiki. "Silahkan naik tapi layanan harus diperbaiki. Kalau kenaikan ini disepakati, maka kami akan minta laporan kinerjanya secara berkala," tandasnya. (ori/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: