Satpol PP Beri Peringatan Terakhir Kepada PKL Pasar Pagi Gombong

Satpol PP Beri Peringatan Terakhir Kepada PKL Pasar Pagi Gombong

PKL Pasar Pagi Gombong Diminta Pindah KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali mengirimkan surat peringatan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran irigasi di kawasan Pasar Pagi Gombong. Para pedagang diminta segera meninggalkan kawasan tersebut, sebelum tenggat tujuh hari setelah diterimanya surat peringatan ketiga itu. Satpol-PP-Beri-Peringatan-Terakhir Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen RAI Ageng Sulistyo menegaskan, surat peringatan kembali dilayangkan menyusul para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan saluran irigasi di sebelah timur Pasar Pagi Gombong tidak juga membongkar lapak. "Kami akhirnya melayangkan surat peringatan ketiga," kata Ageng, kemarin. Menurut Ageng, surat peringatan ketiga merupakan surat peringatan terakhir. Dengan peringatan terakhir, PKL diminta untuk segera membongkar lapak jualannya. Ia mengungkapkan, dalam menangani permasalahan tersebut, pihaknya bersama dengan Dinas Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) selalu memberikan pemahaman kepada pedagang tentang dampak negatif digunakannya lokasi tersebut untuk berjualan. "Pedagang sering membuang sampah pasar ke saluran irigasi. Sehingga petani mengeluh aliran irigasi kurang lancar karena sering tersumbat sampah," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen Azam Fatoni mengatakan tidak menyediakan lahan relokasi bagi para pedagang ilegal di Pasar Pagi Gombong. Apalagi lahan yang selama ini digunakan pedagang untuk berjualan merupakan saluran irigasi yang dikelola oleh Dinas SDA ESDM. Azam mengakui, ada lahan kosong yang letaknya berada di sebelah barat Pasar Pagi Gombong. Tetapi lahan tersebut akan dijadikan pasar burung. Seperti diketahui, Pemkab Kebumen meminta pedagang yang berjualan di sepanjang saluran irigasi kawasan Pasar Pagi Gombong untuk pindah. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan petani di wilayah Desa Semondo, Kalitengah dan Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong. (ori/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: