Foto cabuli ABG Tersebar di Instagram, Warga Karangayar Terancam 15 Tahun Penjara
KEBUMEN - Remaja berinisial DM (20) warga Kecamatan Karangayar tidak menyangka jika hubungan asmara dengan VT (16), siswa kelas XI salah satu SMK di Kecamatan Karanganyar berujung pidana. DM yang sehari-hari bekerja di salah satu rumah makan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Karanganyar dan ditahan sejak 8 Agustus lalu setelah orang tua VT mengadukan DM kepada polisi. Kasus tersebut terungkap bermula saat foto syur VT menyebar di instagram. Bahkan terpampang foto VT tengah melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Saat foto-foto tersebut ramai menyebar di dunia maya, orang tua VT menanyakan hal itu kepada VT. VT mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan DM yang kini telah menjadi mantan pacarnya. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua VT mengadukan kepada pihak berwajib. “VT masih dibawah umur, itu merupakan tindakan pencabulan,” tutur Kapolsek Karangayar AKP Mawakhir melalui Kanit Reskrim Aiptu Fuad Inayah SH, Jumat (12/8). Saat diperiksa polisi, DM mengakui semua perbuatannya. DM mengaku melakukannya di sebuah warnet di Kecamatan Karanganyar. Sementara menurut pengakuan VT, mereka melakukan di rumah DM. Tidak hanya itu, DM juga mengaku pernah berhubungan layaknya suami istri dengan VT. Hal itu diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan kondisi selaput dara VT telah robek. Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyebar foto-foto syur tersebut. “Kalau DM tidak mengaku menyebar foto, sementara korban sendiri mengaku pernah menjual HPnya,” terang Fuad. Kini DM hanya bisa menyesali semua perbuatan dibalik dinginnya jeruji besi. Saat ditemui, DM hanya mengatakan sangat menyesal dengan apa yang pernah dilakukan bersama VT. “Saya sangat dan sangat menyesal,” paparnya singkat. Atas kejadian tersebut, AKP Mawakhir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyebarkan foto-foto syur. Baik yang ditemukan di dunia nyata maupun maya. Mawakhir juga mengimbau kepada remaja untuk menghindari pergaulan bebas. "DM terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (mam/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: