Menuai Pro Kontra, Pemuda Setempat Klaim Masyarakat Setuju Pendirian RS Palang Biru

Menuai Pro Kontra, Pemuda Setempat Klaim Masyarakat Setuju Pendirian RS Palang Biru

KEBUMEN - Pendirian Rumah Sakit Palang Biru Gombong yang berada di RT 1 RW 1 Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, terus menuai pro dan kontra. Warga Desa Kedungpuji akhirnya melaksanakan jajak pendapat terkait pendirian rumah sakit. Pengumpulan tanda tangan oleh pemuda Desa Kedungpuji, berawal dari adanya aksi penolakan warga di Kantor Balai Desa pada Rabu (20/7) lalu. Mereka bahwa tidak semua warga menolak pendirian RS Palang Biru. Pro-Kontra-Pendirian-RS-Palang-Biru Salah Satu Perwakilan Pemuda Desa Kedungpuji, Suroso mengatakan, aksi yang dilakukan bukan hanya dari warga Kedungpuji, melainkan juga dari desa lain. Menurutnya, demontrasi saat itu lebih didominasi warga luar desa. Sedangkan warga Desa Kedungpuji hanya sekitar 10 persen dari jumlah keseluruhan peserta aksi. “Setelah adanya penolakan di balai desa, kami langsung kumpul dan membahas persoalan ini,” tuturnya. Dijelaskan, dari pertemuan tersebut akhirnya muncul inisiatif untuk menanyakan langsung kepada masyarakat dengan mendatangi setiap rumah untuk memastikan warga menolak atau tidak. “Kita mendatangi setiap pintu rumah dan menanyakan langsung kepada masyarakat. Apakah mereka setuju atau tidak setuju dengan adanya pendirian RS Palang Biru. Rata-rata warga yang didatangi menyatakan setuju,” ungkapnya didampingi warga lainnya Sugiyono. Menurutnya, pendirian RS Palang Biru akan berdampak positif bagi desa dan warga Kedungpuji. Warga menjadi dekat saat berobat dan juga bisa bekerja di rumah sakit tersebut. “Pihak Palang Biru sudah bersedia menerima warga untuk bekerja, baik sebagai tukang parkir atau cleaning service. Bahkan jika memang memenuhi standar, warga bisa kerja menjadi staf maupun yang lain,” paparnya. Dari hasil survei, lanjutnya, terkumpul sekitar 500 lebih tanda tangan warga yang setuju dengan adanya pendirian RS Palang Biru. Data tersebut akan diberikan ke Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), untuk menjadi pertimbangan untuk menerbitkan Izin Gangguan (HO). Sementara itu, Sri Winarti warga RT 1 RW 2 mengatakan, wajar bila ada warga yang mendukung. Sebab dibutuhkan keberanian untuk menolak pendirian RS Palang Biru. Dikatakan, atas nama warga Desa Kedungpuji, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Bupati Kebumen Ir HM Yahya Fuad SE c/q Kepala BPMPPT Kabupaten Kebumen, lengkap dengan tanda tangan warga desa yang menolak. “Jumlah tanda tangan yang menolak mencapai 700 an, namun seharusnya penerbitan HO bukan karena jumlah yang menolak atau yang menerima melainkan dilihat dari esensi permasalahannya,” tuturnya. (mam/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: