Tujuh Penggergajian Kayu Dirazia
Mayoritas Tak Punya Izin Lingkungan KEBUMEN - Hati-hati bagi pengusaha penggergajian kayu yang belum memiliki izin lingkungan. Pasalnya, Satpol PP dan Polres Kebumen tengah gencar melakukan razia. Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno mengatakan, razia dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2006 yang mewajibkan pengusaha yang memiliki gangguan lingkungan untuk memiliki izin gangguan lingkungan. Kamis (11/2) kemarin, Satpol PP mendatangi tujuh pengusaha penggergajian kayu di Kecamatan Alian dan Kebumen. Yakni penggergaji kayu milik Muh Mufidun (41) di Kecamatan Alian, Amri Maulana (30) di Kecamatan Alian, Khotim Joko Sunarmo (36) di Kecamatan Kebumen, Kowangid (44) di Kecamatan Alian. Selain itu juga penggergajian kayu milik Khumeri (48) di Kecamatan Alian, Muhammad Aminudin (24) di Kecamatan Alian, dan Muhammad Ibnu Kholid di Kecamatan Alian. "Dari hasil razia, ternyata hanya satu yang usahanya memiliki izin gangguan lingkungan dan masih berlaku," tuturnya. Dijelaskan, dalam operasi tersebut para pengusaha diberi waktu tujuh hari untuk mengurus izin gangguan lingkungan. Jika dalam waktu tujuh hari pengusaha tidak mengurus, maka usaha tersebut akan ditutup. “Selain itu, pada hari yang sama (kemarin) kita juga melakukan penertiban bangunan yang belum berizin di wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kebumen. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2012,” tuturnya. (mam/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: