Semen Gombong Belum Ada Izin Lingkungan

Semen Gombong Belum Ada Izin Lingkungan

[caption id="attachment_98754" align="aligncenter" width="100%"] MENOLAK : Warga membentangkan spanduk sebagai pernyataan sikap menolak beroperasinya PT Semen Gombong./DOK EKSPRES
MENOLAK : Warga membentangkan spanduk sebagai pernyataan sikap menolak beroperasinya PT Semen Gombong./DOK EKSPRES[/caption] KEBUMEN - PT Semen Gombong yang berencana akan beroperasi di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan. Hal itu ditegaskan Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo, Kamis (11/2). Menurut Aden, saat ini PT Semen Gombong baru mengajukan permohonan izin lingkungan melalu BPMPT sebelum diteruskan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah. "Jadi perlu saya klarifikasi, kemarin yang diumumkan itu baru pengumuman permohonan izin lingkungan. Bukan pengumuman izin lingkungan, itu berbeda. Kalau izin lingkungan itu kan kalau sudah jadi," terang Aden. Aden menjelaskan bahwa pengumuman permohonan izin lingkungan menjadi keharusan ketika ada yang hendak melakukan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang terkena dampak menjadi tahu, dan turut memberi masukan sebagai bahan pertimbangan layak atau tidak layak. "Nah mengenai yang memutuskan izinnya itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi," kata Aden. Dengan pengumuman tersebut, lanjut Aden, justru masyarakat diminta aktif untuk memberikan masukan saran dan tanggapannya kepada BPMPT. Masyarakat diberi waktu selama 10 hari untuk memberikan masukan sejak diumumkannya pengumuman tersebut, atau paling lambat pada 13 Februari 2016 besok. "Masukan-masukan dari masyarakat inilah yang akan kami kirim ke provinsi untuk mendapat penilaian. Rencananya dokumennya segera akan dikirim pada Senin atau Selasa (15-16 Februari)," ujarnya. Selain itu, dalam prosesnya BPMPT juga melibatkan 17 perwakilan masyarakat, termasuk masyarakat yang menolak. "Jadi prosesnya kita libatkan semua pihak. Dan saat ini kita baru proses awal sekali. Masih panjang tahapan yang harus dilewati," imbuhnya. Sebelumnya, Rabu (10/2) ribuan warga dari beberapa desa di wilayah Kawasan Karst Gombong Selatan menggelar aksi menolak rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batugamping sebagai bahan baku semen di kawasan tersebut. Aksi warga yang tergabung dalam Aksi Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag), dimulai dari Desa Sikayu Kecamatan Buayan. Warga kemudian jalan kaki menuju bakal lokasi pabrik semen di Desa Nogoraji Buayan. Mereka juga memasang puluhan spanduk berisi penolakan pendirian pabrik semen dan penambangan di kawasan karst Gombong Selatan. Aksi tersebut merupakan reaksi terhadap pengumuman dari BPMPT atas permohonan izin lingkungan PT Semen Gombong. PT Semen Gombong mengajukan izin lingkungan untuk penambangan batulembung di Desa Kretek, Jatiluhur, dan Bumiagung Kecamatan Rowokele, serta Desa Jatiroto Kecamatan Buayan. (ori/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: