Bocah Enam Tahun, Tiga Kali Jadi Korban Cabul
[caption id="attachment_93406" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] KEBUMEN-Nasib yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya), memang sungguh tragis. Di usia yang baru menginjak enam tahun, Bunga sudah tiga kali menjadi korban pencabulan. Yang lebih ironis lagi, salah satu pelaku pencabulan tersebut justru tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Bunga telah menjadi korban cabul ayah kandungnya sendiri, majikan ibunya, dan yang terakhir Bunga menjadi korban oleh pamannya sendiri. Kasus cabul yang menimpa Bunga warga Kecamatan Kebumen tersebut, terjadi pada tahun 2012. Kala itu ia bersama ibunya SA (32) mengunjungi ayahnya berinisial MLK (37) di Kulonprogo. Oleh ayah kandungnya Bunga diperlakukan tidak senonoh. Akibat perbuatan bejad ayahnya, alat kelamin Bunga pun terluka. Pada Bulan Desember 2012, Bunga yang saat itu dibawa ibunya bekerja di Tangerang pun kembali menjadi koban pencabulan. Kali ini Bunga justru menjadi korban pencabulan majikan ibunya yang berinisial BPH. Kejadian tersebut berawal saat BPH memandikan Bunga, sedangkan ibunya SA oleh BPH disuruh pergi ke warung. Pencabulan yang dialami oleh Bunga saat dibawa ibunya ketempat kerja bukan hanya sekali. Kejadian biadab tersebut dilakukan oleh BPH secara berulang-ulang dari Bulan Desember 2012 huingga Bulan April 2013. Mengetahui hal itu, SA akhirnya melaporkan BPH ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Januari 2014. “Dari situlah saya baru tahu, kalau Bunga ternyata juga pernah dicabul oleh ayah kandungnya sendiri,” tuturnya SA kepada Ekspres, Sabtu (2/1). Adanya tragedi yang menimpa anaknya membuat SA pulang ke rumah orang tuanya di Kebumen. Menurut pengakuannya, oleh keluarganya SA kerap diperlakukan kasar, mulai dari kata-kata kasar hingga pemukulan fisik. Bahkan ia juga mengaku dadanya pernah dilempar dengan pisang satu sisir. “Semua keluarga saya membenci saya, mulai dari bapak, ibu hingga saudara-saudara sekandung saya,” katanya. Penderitaan SA ternyata tidak hanya sampai disitu saja. Kejadian yang sempat dialami oleh Bunga kembali terulang lagi di rumah orang tuanya. Bunga dicabuli oleh pamannya sendiri yang tidak lain adalah adik kandung SA yang berinisial MSDN (30). Menurutnya, pencabulan yang dilakukan oleh MSDN tersebut sempat membuat kelamin Bunga mengalami pendarahan. Darah yang keluar dari kelamin Bunga tercecer hingga ke lantai. Bahkan darah juga sampai mengenai kepala Bunga. Penderitaan yang dialami oleh Bunga tidak sampai di situ saja, akibat perbuatan cabul tersebut Bunga sampai tidak bisa berjalan selama empat hari. “Anak saya hanya tiduran, dan selalu mengeluh kemaluannya sakit,” katanya. Sekretaris Jederal (Sekjen) Pos Advokasi dan Kepedulian Terhadap Anak (PAKTA) Kebumen Syahrizal Gusri mengatakan, Delik pencabulan anak bukan merupakan delik aduan. Sehingga kasus pencabulan tersebut harus dilanjut ke ranah hukum. Sebagaimana yang ada dalam UU Perlindungan Anak lanjutnya, jelas tidak mensyaratkan pengaduan. Sehingga delik pencabulan dalam UU Perlindungan Anak bukan merupakan delik aduan. “Ancaman pidana bagi pelaku pencabulan anak dalam UU Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tegasnya, sembari memperingatkan agar jangan ada pihak yang berusaha mendamaikan kasus tersebut. Pasalnya kasus pencabulan tidak bisa didamaikan. Sementara itu Kasubid Badan Pembinaan Potensi keluarga Besar (BPPKB) Kebumen Joko Widodo SH mengatakan, meskipun BPPKB bukan merupakan lembaga hukum, namun pihaknya berjanji akan melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut. “Kita juga sangat prihatin dengan apa yang menimpa bunga,” ucapnya. (mam/bdg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: