30 Barbuk Narkoba Hingga Persetubuhan Dimusnahkan

30 Barbuk Narkoba Hingga Persetubuhan Dimusnahkan

PEMUSNAHAN : Foto bersama sebelum pemusnahan barang bukti. DARNO/RADARMAS BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri Banjarnegara baru-baru ini memusnahkan barang bukti 30 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari tunggakan penyelesaian eksekusi terhadap barang bukti yang sebelumnya disimpan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyo Triantono, SH, MH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi Intel Yasozisokhi Zebua, SH. MH. menjelaskan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus. "Pemusnahan barang bukti merupakan program Kejaksaan yang secara berkelanjutan yang dilaksanakan sebagai bentuk kewenangan Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)," jelasnya, Senin (13/6). Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti secara bersama sama, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjarnegara Febrianti Primaningtyas, SH membacakan jumlah dan jenis barang bukti serta dasar putusan pengadilan setiap barang bukti. Setelah pemusnahan barang bukti diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. https://radarbanyumas.co.id/jelang-idul-fitri-ribuan-botol-miras-dimusnahkan-menggunakan-alat-berat/ Kasi Intel menambahkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam 30 perkara tindak pidana antara lain tindak pidana narkotika dan psikotropika serta obat obat terlarang lainnya, tindak pidana pemalsuan uang, tindak pidana persetubuhan di bawah umur, tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, tindak pidana pencurian serta tindak pidana lainnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: