PNS Mundur Terancam Sanksi Berat

PNS Mundur Terancam Sanksi Berat

BANJARNEGARA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengundurkan diri tidak dikenakan sanksi denda. Meskipun demikian, bisa dikenakan sanksi berat yang akan berpengaruh terhadap yang bersangkutan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banjarnegara Esti Widodo menjelaskan, PNS yang mengundurkan diri tidak dikenakan denda. Dikatakan, ketika ada PNS atau ASN yang mengundurkan diri, pemerintah daerah mempertimbangkan pengajuan pengunduran diri tersebut. “Kalau tidak dikabulkan, dan yang bersangkutan mangkir maka nanti yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata dia. Menurut dia, sanksi ini termasuk sanksi berat dan akan berpengaruh pada yang bersangkutan, ketika melamar pekerjaan lagi atau bekerja di tempat lain. "Karena pernah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Itu sanksi yang termasuk kategori sanksi berat bagi seorang PNS,” ujarnya. Dikatakan, saat pendaftaran tidak ada berkas yang menyatakan kesanggupan tidak mengundurkan diri ketika diterima sebagai PNS. Para PNS diimbau tidak mengundurkan diri. Sebab, pengunduran diri PNS akan merugikan pemerintah daerah dan orang lain yang benar-benar ingin menjadi PNS di Kabupaten Banjarnegara. Dalam setiap kali pembukaan pendaftaran CPNS, biasanya peminatnya jauh lebih banyak dibandingkan lowongan yang tersedia. Menunjukkan banyak warga negara yang ingin bekerja sebagai PNS. https://radarbanyumas.co.id/asn-yang-bolos-di-hari-pertama-masuk-setelah-libur-lebaran-terancam-sanksi/ Lebih lanjut Esti menambahkan, posisi PNS yang mengundurkan diri ini tidak bisa digantikan oleh pelamar dengan nilai di bawahnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: