Pedagang Masih Langgar Aturan PPKM Darurat

Pedagang Masih Langgar Aturan PPKM Darurat

PATROLI: Petugas gabungan melakukan patroli pengamanan PPKM Darurat. BANJARNEGARA - Sejumlah pedagang masih melanggar PPKM Darurat. Hal itu berdasarkan hasil dari patroli pengamanan PPKM Darurat yang dilaksanakan petugas gabungan. https://radarbanyumas.co.id/dampak-ppkm-makin-nyata-panen-ayam-molor-operasional-bengkak-serapan-pasar-drop-peternak-rugi-ratusan-juta/ https://radarbanyumas.co.id/langgar-ppkm-15-tempat-makan-di-purbalingga-kena-sanksi-dua-disidang-dan-didenda/ Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui Penyidik PNS Sat Pol Banjarnegara Sugeng Supriyadhi menjelaskan, dari pengamanan PPKM Darurat yang dilaksanakan di wilayah kota, Selasa (6/7) masih ditemukan sejumlah pedagang yang melanggar. Dari patroli yang dilaksanakan dari pukul 20.00 hingga pukul 22:30 WIB, ada puluhan tempat usaha yang melanggar. Yakni delapan PKL, lima angkringan dan warkop. Sedangkan untuk toko modern sudah mematuhi aturan PPKM Darurat. Dalam patroli gabungan dilaksanakan sosialisasi PPKM Darurat terhadap pedagang dan pembeli terkait waktu berjualan di Kuliner Banjarnegara, Taman Kota, depan Balai Budaya dan seputaran Kota Banjarnegra Sesuai Surat Edaran bupati Banjarnegara Nomor 443 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat, ada sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam oprasional sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional sampai pukul 14:00 WIB dengan kapasitas pengujung 50 persen. Apotek dan toko bisa buka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan minum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajajan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: