Bekerja Sebagai Amal

Bekerja Sebagai Amal

   Menangani perkara orang kurang mampu, bagi Agus Tri Susanto sebagai suatu amal baik. Saat ini, pria 55 tahun ini ditunjuk Pengadilan Negeri Banyumas untuk membantu menangani perkara bagi terdakwa yang kurang mampu. Sebagian besar kasus yang dia tangani adalah kasus narkoba dan perlindungan anak. Dia membantu terdakwa yang kurang mampu sejak tahun 1990 lalu. Menangani perkara orang yang tidak mampu, dia lakukan dengan sungguh-sungguh. Sebab, warga Kalibagor ini menganggap pekerjaan itu sebagai amal baik yang bisa diperbuatnya di dunia ini. "Sebaik-baiknya ilmu adalah yang bermanfaat bagi orang lain" kata alumnus Magister Hukum Unsoed ini. Tak hanya di PN Banyumas, dia juga menjadi pengacara di Pengadilan Negeri lain serta Pengadilan Tipikor. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: