Penjual Miras Bandel di Banjarnegara Diproses Hukum

Penjual Miras Bandel di Banjarnegara Diproses Hukum

Pemkab Banjarnegara menekan semaksimal mungkin peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Banjarnegara BANJARNEGARA - Seorang pedagang minuman keras asal Kecamatan Wanadadi diproses secara hukum. Pedagang tersebut sudah berkali-kali dibina oleh petugas. Namun tetap berjualan minuman beralkohol. Kasat Pol PP Banjarnegara mengatakan dari operasi minuman keras di wilayah Kecamatan Wanadadi, pihaknya mendapati puluhan botol minuman keras berbagai merek. "Kita dapati dari seorang penjual, https://radarbanyumas.co.id/sejumlah-karaoke-diduga-buka-satpol-pp-banjarnegara-sudah-ada-5-tempat-kami-segel/ 69 botol berbagai merk," kata dia, Rabu (21/10). Minuman keras ini disita dari pedagang lama yang sudah sering dibina. "Pedagang ini sudah berkali-kali kita bina, untuk pelanggaran kali ini akan diproses secara hukum," tandasnya. Kepada yang bersangkutan, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Berkas belum kita limpahkan ke pengadilan. Pemilik akan kami panggil untuk BAP," terangnya. Minuman keras yang dijual pedagang tersebut diduga berasal dari luar daerah. "Informasinya dari Wonosobo," jelasnya. Esti mengatakan minuman keras ini disimpan di sebuah rumah yang terpisah dari tokonya. "Yang bersangkutan jualan sembako," ujarnya. Minuman keras yang disita dalam operasi ini merupakan kegiatan operasi miras yang ditingkatkan sesuai intruksi Bupati Banjarnegara untuk menegakkan Perda Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol. Tujuannya untuk menekan semaksimal mungkin peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Banjarnegara. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: