Ini 10 Pelanggaran yang Terdeteksi Tilang Elektronik Dalam Grafis
Tilang elektronik nasional mulai diberlakukan serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera e-TLE. Targetnya 10 pelanggaran lalulintas. https://radarbanyumas.co.id/tilang-elektronik-resmi-berlaku-hari-ini-termasuk-di-jalan-tol/
- Langgar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tak pakai sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil main ponsel
- Langgar batas kecepatan
- Pelat nomor palsu
- Lawan arus
- Terobos lampu merah
- Tidak pakai helm
- Bonceng lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: