4.281 Botol Minuman Keras Dimusnahkan

4.281 Botol Minuman Keras Dimusnahkan

Pemusnahan miras BANJARNEGARA - Sebanyak 4.281 botol dan 24 kaleng minuman keras berbagai merk dan jenis dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Banjarnegara, Selasa (10/3). Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Sat Pol PP. Pemusnahan ini sekaligus menandai peringatan ulang tahun pemadam kebakaran dan penyelamatan ke-101 dan HUT Satpol PP ke-70 serta HUT Satlinmas ke 58 tahun 2020. Ribuan botol miras dalam kondisi tertutup atau tersegel dijejer dan selanjutnya digilas menggunakan alat berat (woles). Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan Perda pada tahun 2019. "Pada hari ini, barang bukti minuman keras hasil operasi kita musnahkan serentak," kata dia. Bupati banjarnegara Budhi Sarwono dalam sambutan mengawali pemusnahan miras berharap pemusnahan barang bukti ini bisa menekan peredaran minuman beralkohol di Banjarnegara. "Kami terus melakukan operasi untuk menekan peredaran minuman keras ini. Tujuannya untuk menurunkan angka kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol," paparnya. Mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan, dia meminta Sat Pol PP untuk tidak ragu bertindak tegas, cepat, empati, akurat dan sesuai prosedur untuk memberantas minuman keras di Banjarnegara. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: