Hak dan Etika Jhoni Allen Ikut Rapat Komisi V DPR RI
JAKARTA - Munculnya Jhoni Allen Marbun dalam rapat Komisi V DPR RI tengah ramai diperbincangkan. Pemecatan yang telah dilakukan oleh DPP Partai Demokrat menjadi salah satu yang dipertanyakan. Apakah tetap bisa mengikuti rapat, atau justru sebaliknya. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, kondisi Jhoni yang saat ini masih status quo, secara etika dan moral tidak hadir dalam rapat tersebut. https://radarbanyumas.co.id/dua-kubu-kepemimpinan-demokrat-semakin-panas/ Hanya saja, secara hak, Jhoni masih bisa hadir dan mengikuti rapat. Menurut Herzaky, Demokrat melalui fraksinya di DPR telah mengirimkan surat pemberhentian Jhoni sebagai anggota dewan ke pimpinan DPR RI. Surat tersebut disebutnya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. "Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," kata Herzaki, Rabu (17/3). Terlebih, Jhoni melakukan pembelaan dengan menggugat pemecatannya ke pengadilan. Sehingga, masih ada waktu 60 hari untuk Jhoni sebelum diberhentikan dari DPR. "Mengingat dokter hewan Jhony Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI. Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi," ujarnya. Herzaky juga mengaku jika sudah ada sosok yang siap menggantikan Jhoni di Senayan. Tinggal menunggu surat keputusan presiden keluar. "Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan," tandasnya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: