Sopir Bus Kecelakaan Maut di Sumedang jadi Tersangka
SUMEDANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan sopir bus berinisial YA jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut menewaskan 29 orang penumpang. Meski ditetapkan tersangka, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombespol Eddy Djunaedi mengatakan, penyidikan kasus itu dihentikan dengan status SP3. Sebab, tersangka turut meninggal dalam peristiwa tersebut. https://radarbanyumas.co.id/kecelakaan-sumedang-ini-data-korban-meninggal-dunia/ ”Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), tapi karena sopirnya meninggal dunia, kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Eddy seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3). Ditlantas Polda Jawa Barat, lanjut dia, sejauh ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab pasti kecelakaan nahas tersebut. Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, diduga bus tersebut mengalami rem blong sesampainya di lokasi kecelakaan. Di sekitar lokasi kecelakaan di jalan alternatif Malangbong–Wado itu memang memiliki kontur jalan menurun panjang. Saat kecelakaan tersebut, di lokasi kejadian di saat itu diguyr hujan lebat. ”Penyebabnya, sejauh ini belum diketahui. Cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong. Dengan info awal tersebut, dari Ditlantas dan Satlantas Sumedang itu melakukan penyelidikan,” tutur Erdi. Peristiwa kecelakaan bus masuk jurang itu menelan korban jiwa sebanyak 29 orang meninggal dunia. Rinciannya sebanyak 27 orang meninggal di lokasi dan dua orang meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: