Waktu Pengurusan Dokumen Kependudukan Dipangkas

Waktu Pengurusan Dokumen Kependudukan Dipangkas

LAYANAN : Suasana pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarnegara, Selasa (14/5) menjelang sore. DARNO BANJARNEGARA - Saat ini waktu untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dipangkas. Bila sebelumnya untuk membuat Akta Kelahiran bisa berbulan-bulan, kini bisa satu hari jadi. Hal tesebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarnegara Imam Kusharto Prayono, Selasa (14/5). Dia mengatakan percepatan pengurusan dokumen kependudukan ini karena penandatanganan sudah menggunakan tanda tangan elektronik. "Khususnya untuk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)," kata dia. Selain penggunaan tanda tanagn secara elektronik, berkas juga tidak lagi dibawa dari kecamatan secara fisik. "Kalau dulu dari kecamatan dibawa secara fisik ke sini. Lalu saya tanda tangani dan dikembalikan melalui pos, sehingga bisa sampai 10 hari," jelasnya. Sekarang pemohon cukup menunggu di kecamatan. "Di Kecamatan operator ada yang menjadi verifikator untuk menguji keabsyahan dan persyaratan. Kalau lengkap, nanti tinggal dikirim secara online," jelasnya. Dia mengatakan sekali masuk sampai 50 pengajuan. Setelah berkas diverifikasi, dikirim kembali secara elektronik dan dicetak di kecamatan. "Pembuatannya KK bisa selesai satu atau dua jam. Termasuk akta Kelahiran yang dulu bisa berbulan-bulan, kini bisa selesai satu hari. Bahkan tidak sampai sehari, sepanjang persyaratan lengkap," ungkapnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: