Peredaran Miras Diklaim Turun Drastis

Peredaran Miras Diklaim Turun Drastis

Polisi berpatroli untuk menekan peredaran miras BANJARNEGARA - Beratnya hukuman nampaknya membuat para pedagang minuman keras kapok. Kini peredaran minuman keras di Kabupaten Banjarnegara turun drastis. Kasat Sabhara Polres Banjarnegara AKP Agus Krisdwiantoro mengatakan selama ini pihaknya rutin melakukan patroli. "Tiap malam, tim patroli Sabhara muter sampai dini hari," kata dia, Rabu (20/3). Namun tim tidak mendapati minuman keras bermerek. Dia mengatakan dalam patroli ini, tim mendapati tuak sekitar 60 liter. "Kita dapat dari sekitar kota. Dari dua orang pedagang," paparnya. Menurut dia, sifat dari tuak ini berbeda dengan minuman keras bermerek. "Kalau tuak, sehari sudah berubah kandungannya. Tidak kaya minuman keras bermerek," paparnya. Dia menyebut peredaran minuman keras ini menurun drastis sejak diberlakukan Perda yang baru. Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan penurunan peredaran miras disinyalir karena pengonsumsinya beralih keluar daerah. "Kalau mau mabuk atau minuman keras ke luar kota. Sebab kalau di Banjarnegara ancaman sanksinya berat," ungkapnya. Terpisah, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan dalam Perda yang baru, ancaman sanksinya jauh lebih berat dari Perda yang berlaku sebelumnya. "Kalau terbukti sebagai pengedar atau penjual sanksinya minimal kurungan tiga bulan atau denda Rp 25 juta," jelasnya. Sedangkan ancaman maksimal pidana kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Dia mengatakan Pera baru ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera. "Kalau sebelumnya setelah sidang seringkali bebas atau kalaupun membayar denda, nominalnya kecil," paparnya.(drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: