Karyawan Kontrak PT Veronique "Ngadu" ke Dewan

Karyawan Kontrak PT Veronique

MENGADU : Pertemuan untuk mendengarkan keluhan serikat pekerja dan karyawan PT Veronique Indonesia,Kamis (13/12). DARNO/RADARMAS BANJARNEGARA - Sejumlah karyawan PT Veronique Indonesia mengadu ke dewan, Kamis (13/12). Mereka mengadu agar keinginannya menjadi karyawan tetap diakomodir. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Evi Ristiasari mengatakan kedatangannya ini untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi karyawan. "Terkait tentang ketenagakerjaan kawan-kawan PT Veronique agar menjadi karyawan tetap," ungkapnya. Dikatakan, hingga kini mereka belum diangkat menjadi karyawan tetap. Meski sudah bekerja tujuh tahun. "Berdasarkan nota pemeriksaan, demi hukum sejak ada hubungan diangkat menjadi karyawan tetap," ungkapnya. Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Veronique Indonesia Mulyono mengatakan jumlah karyawan PT Veronique Indonesia 730 orang. Kedatangannya ke DPRD Banjarnegara ini untuk menyampaikan keluhan mengenai status ketenagakerjaan. Dikatakan, berasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan nota pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, berdasarkan sifat dan jenisnya tidak boleh menggunakan sistem kontrak. Nota pemeriksaan ini dikeluarkan hampir satu tahun yang lalu. Kemudian diterbitkan nota pemeriksaan kembali. Namun sampai saat ini belum diangkat menjadi karyawan tetap. "Dengan alasan masih belum mampu. Karena perusahaan ini masih baru," kata dia menyampaikan alasan dari pihak perusahaan. Ketua DPRD Banjarnegara Nuryanto mengatakan pada pertemuan ini, pihaknya juga menundang pihak perusahaan dan dinas terkait. Namun pada kesempatan ini belum bisa hadir. Sehingga pertemuan ini sifatnya mendengar keluhan dari karyawan/serikat pekerja. Pertemuan akan dilaksanakan kembali dilaksanakan pada Kamis (20/12) dengan menghadirkan pihak perusahaan dan dinas terkait. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: