Gaji Tak Cukup Picu Korupsi
DIHIBAHKAN : Aset tanah dan peralatan dan mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) hasil sitaan KPK di Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan akan dihibahkan ke Pemkab Banjarnegara. DOK BANJARNEGARA – Korupsi tidak hanya memperlemah demokrasi dan supremasi hukum. Namun juga melanggar hak yang paling hakiki yaitu Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengacaukan pasar. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara Dipo Iqbal SH saat FGD Hari Anti Korupsi di KPPN Banjarnegara, Selasa (11/12). Parahnya, praktek praktek korupsi di Indonesia telah menjelma menjadi suatu fenomena. "Mulai dari korupsi kecil-kecilan sampai dengan korupsi dalam skala besar yang merugikan keuangan negara secara cukup signifikan,” paparnya. Menurut dia, praktek korupsi kecil-kecilan ini biasanya dilakukan karena merasa gaji tidak cukup. Kemudian praktek korupsi kecil kecilan dari uang tips, uang lelah maupun sejenisnya. Lama-lama praktek ini dianggap wajar sehingga kemudian membesar menjadi praktek bersama. Korupsi juga terjadi karena lemahnya dari sistem pengawasan internal. Sehingga memberikan peluang bagi pelaku untuk korupsi. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ghaos Sudrajad menilai perlu dilakukan pendidikan anti korupsi sejak dini. Sehingga sejak anak-anak, tumbuh kesadaran untuk menjauhi perilaku korup. Pihaknya berupaya menekan praktek korupsi dengan menerapkan sistem online keuangan yang dikenal dengan nama Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Melalui sistem ini, layanan dilakukan secara online. Jika tidak sesuai prosedur, akan ditolak oleh sistem. "Tidak bisa suap menyuap. Kalau tidak benar yang bisa menolong hanya dirinya sendiri," lanjutnya. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: