Tak Penuhi Syarat, 2.730 Pemilih Dicoret
SERAH TERIMA : Serah terima berita acara hasil rapat pleno DPTHP-2 dari KPU Banjarnegara ke Bawaslu Banjarnegara, Selasa (11/12) malam. ISTIMEWA BANJARNEGARA - Sebanyak 2.730 pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab tidak memenuhi syarat. Jumlah tersebut berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapituasli Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat kabupaten di kantor KPU Banjarnegara, Selasa (11/12) malam. Komisioner KPU Banjarnegara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Uji Suroso menjelaskan berasarkan rapat pleno, ada 2.730 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Terdiri dari 1.113 pemilih laki-laki dan 1.617 pemilih perempuan. Sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Penyebabnya karena meninggal dunia, terdaftar sebagai pemilih ganda, pindah domisili atau perubahan status. Misalnya menjadi anggota TNI/Polri. Dia berdasarkan rapat pleno tingkat nasional, Bawaslu merekomendasikan untuk menunda rapat pleno DPTHP-2. "Dan memberikan tambahan waktu 30 hari untuk menyelesaikan," paparnya. Dalam rentang sebulan ini, pihaknya mendapat beberapa komponen data yang harus dikroscek dengan DPT yang sudah ada. Berdasarkan DPTHP-2 ini, jumlah pemilih sebanyak 784.170 orang. Terdiri dari 396.370 pemilih laki-laki dan 387.800 pemilih perempuan. Pemilih ini akan menggunakan hak suaranya di 3.167 TPS. Sedangkan jumlah pemilih baru sebanyak 658 pemilih. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: