KPU Banjarnegara Digugat

KPU Banjarnegara Digugat

VERIFIKASI:KPU Banjarnegara melakukan verifikasi berkas Bacaleg sebelum penetapan DCS dilakukan.HERU/RADARMAS BANJARNEGARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara digugat mantan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura, Senin (24/9). Isi gugatan tersebut berkaitan dengan tidak masuknya nama mantan bacaleg asal Partai Hanura pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan KPU Banjarnegara. "Gugatan kami terima sekitar pukul Rabu (24/9) siang. Ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg, sehingga yang bersangkutan merasa berhak untuk terdaftar," kata Ketua Bawas Pemilu Banjarnegara, Sarno Wuragil kemarin. Dijelaskannya, penggugat sebelumnya pernah mengajukan pendaftaran sebagai Bacaleg, namun terhalang syarat administrasi. Dia tidak memenuhi kriteria/syarat bacaleg yang telah ditetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. KPU menerangkan kalau yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagai Bacaleg karena tercatat sebagai mantan napi korupsi, sehingga tidak masuk Daftar Calon Sementara (DCS). “Bawas Pemilu Banjarnegara akan mempelajari gugatan yang telah diterimanya. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini KPUD Bajarnegara,” uajr Sarno. Sementara Komisioner KPUD Banjarnegara, Khuswatun Chasanah, menyatakan mempersilakan Bawas Pemilu Banjarnegara untuk menindaklanjuti gugatan yang diajukan mantan bacaleg kepada DCT yang telah ditetapkan KPU. "Intinya kami mengikuti prosedur atau peraturan yang ada. Gugatan yang dilakukan mantan bacaleg Hanura itu juga merupakan bagian dari hak yang dapat ia lakukan untuk mencari kebenaran dan keadilan," ujarnya. Khuswatun mengklarifikasi, penggugat itu bahkan tidak lolos pada tahapan DCS, mengingat berkasnya tidak memenuhi syarat sebelumnya. Jika sudah tidak masuk DCS, maka KPU juga tidak mungkin menyertakan namanya di DCT.(her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: