Sekolah Jangan Jadi Ajang Kampanye

Sekolah Jangan Jadi Ajang Kampanye

UPACARA : Danramil 02/Purwareja Klampok menjadi inspektur upacara di SMA Negeri 1 Purwareja Klampok, Senin (3/9). Darno/Radarmas BANJARNEGARA - Sekolah tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye. Siswa tingkat SMA memang sudah memiliki hak pilih. Namun siswa sebaiknya memfokuskan waktu dan pikirannya untuk belajar. Siswa yang terlibat langsung pada kegiatan politik, dikhawatirkan menurunkan prestasinya. Termasuk berpotensi menimbulkan friksi dengan teman maupun sekolah lain. Pj Danramil 02/Purwareja Klampok, Letda Inf Sutarman mengingatkan agar para siswa tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2019, meskipun sudah memiliki hak pilih. "Pada tahun politik 2019, jangan terlibat langsung ikut-ikutan kampanye yang akhirnya kalau terjadi apa-apa tidak ada yang bertanggungjawab, kata dia ketika menjadi inspektur upacara di SMA Negeri 1 Purwareja Klampok, Senin (3/9). Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menanamkan wawasan kebangsaan kepada para siswa. Menurut dia, bela negara bagi para pelajar tidak dimaknai siap berperang. Namun menuntut ilmu dan meningkatkan kedisplinan dan taat pada aturan. Ketua Bawaslu Banjarnegara, Sarno Wuragil menjelaskan, sekolah tidak bolah menjadi ajang untuk berkampanye. " Tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan tidak boleh untuk berkampanye," jelasnya. Menurut dia, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.(drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: