6 Pejabat Setwan Diperiksa Kejaksaan

6 Pejabat Setwan Diperiksa Kejaksaan

Kejanggalan Pertanggungjawaban Anggaran   PURWOKERTO - Beberapa pejabat di Bagian Sekretariat (Setwan) DPRD Kabupaten Banyumas dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kamis (7/1) kemarin. Pemeriksaan berlangsung di ruangan Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sutrisno kepada Radarmas mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat tersebut terkait adanya kejanggalan laporan pertanggungjawaban anggaran.  “Mereka kami  mintai keterangan dan klarifikasi karena ada informasi yang masuk mengenai kejanggalan laporan pertanggungjawaban anggaran kegiatan perjalanan dinas di DPRD,” kata Sutrisno. Ia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan keterangan, sehingga para pihak yang dipanggil belum masuk pemberkasan sebagai saksi. Kasus tersebut masih perlu pendalaman dan pengkajian lebih lanjut. "Ini masih pul buket (pengumpulan bukti keterangan.red). Sejak Rabu sudah ada yang kami  panggil, tapi ada yang belum bisa datang, mantan Kasubag Komisi dan Alat Kelengkapan, Sri Sugiarti," katanya. Pada pemeriksaan hari kedua, yang diundang adalah Sekwan Yunianto, Kabag Persidangan Kamijo, Kasubag Persidangan Kuswanto, Kasubag Keuangan Suhardini dan Bendahara Pengeluaran Siti Fautijah. Sedangkan hari pertama dijadwalkan Sri Sugiarti, Kamijo dan Siti Fautijah, keduanya datang kembali pada pemeriksaan kedua.? Sekretaris DPRD Banyumas, Yunianto saat dihubungi Radarmas semalam menjelaskan, pihaknya diundang ke Kejari Purwokerto untuk klarifikasi dan silahturahmi. Dia mengatakan, pemanggilan itu bukan karena adanya dugaan penyelewenangan anggaran perjalanan dinas DPPRD. “Sejak Bu Sri Sugiarti  dimutasi ke Dinperindagkop September 2015 lalu, pada waktu itu belum dapat mempertanggungjawabkan SPJ kegiatan yang ditangani dan pada Desember lalu sudah selesai oleh Inspektorat juga sudah selesai,” jelasnya. Sementara informasi yang dihimpun Radarmas, pertanggungjawaban tersebut terkait sisa penggunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas komisi dan alat kelengkapan DPRD pada tahun 2015. Semestinya setelah kegiatan langsung bisa dilaporkan. Namun baru bisa diselesaikan per tanggal 31 Desember lalu. (ali/why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: