Perpres Minuman Keras Akhirnya Dicabut Jokowi

Perpres Minuman Keras Akhirnya Dicabut Jokowi

Jokowi menyampaikan pencabutan Perpres miras. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tersebut terkait aturan minuman keras (miras) akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya aturan itu telah menuai polemik di tengah masyarakat. “Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3). https://radarbanyumas.co.id/nu-ikut-menolak-soal-restu-miras-di-perpres-said-aqil-siroj-karena-agama-telah-tegas-melarang/ Pencabutan lantaran sudah menerima masukan dari banyak pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta tokoh-tokoh agama lainnya. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan dari provinsi dan daerah,” katanya. Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Dalam lampiran III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Ada juga persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. (*/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: