Gerindra Laporkan Akun @Di_ajen9
BANJARNEGARA - Partai Gerindra melaporkan akun twitter @Di_ajen9 ke polisi, Kamis (24/5). Pasalnya cuitan yang diunggah oleh akun tersebut dinilai merugikan partai tersebut. Cuitan tersebut diretweet hingga ratusan kali. Apalagi cuitan ini diunggah menjelang even Pilgub Jateng 27 Juni mendatang. Tak hanya melapor ke polisi, melalui kuasa hukumnya partai tersebut juga mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjarnegara Budiman mengatakan kejadian ini bermula saat meninggalnya tokoh Muhammadiyah. Saat itu, di rumah duka ada tiga unit mobil ambulans, salah satunya milik Gerindra. Namun yang disebutkan dalam cuitan tersebut hanya mobil ambulans Partai Gerindra. LAPORAN : Tim dari DPC Partai Gerindra Banjarnegara mendatangi SPKT Polres Banjarnegara untuk melaporkan akun twitter @Di_ajen9 yang diduga mengandung ujaran kebencian (DARNORADARMAS) Dikatakan, pengemudi mobil ambulans Partai Gerindra memiliki hubungan sepupu dengan almarhum. "Karena diminta, kita siapkan," paparnya. Namun dari pihak keluarga ada yang ingin agar jenazah almarhum ditandu. Apalagi saat ini pelayatnya sangat banyak. Sebab almarhum merupakan seorang tokoh. Sedangkan jarak antara rumah duka dengan pemakaman sekitar 700 meter. Dikatakan mobil milik Partai Gerindra ini menjadi pembuka jalan. Sebab saat itu jalan macet. "Karena pelan kan otomatis kesalip yang jalan," kata dia. Kuasa hukum pelapor Harmono mengatakan cuitan tersebut diunggah di media sosial. Sehingga bisa dilihat dan dibaca oleh banyak orang. Mengingat unggahan ini dilakukan menjelang Pilgub, menurutnya sangat merugikan pasangan Sudirman Said - Ida Fauziyah. Dia mengatakan pemilik akun tersebut merupakan ASN. "Menurut UU ASN tidak boleh melakukan ujaran kebencian termasuk mendukung salah satu pasangan calon atau tidak mendukung," paparnya. Sebab seorang ASN harus netral dalam even Pemilu. Setelah sebelumnya melapor ke polisi, kemarin (25/5) giliran dia mengirim somasi ke alamat yang bersangkutan. "Dalam waktu maksimal tiga hari dari diterimanya surat tidak minta maaf secara terbuka lewat twitter, media online, cetak lokal, nasional maka kami akan menempuh jalur hukum," paparnya. Selain itu, pihaknya juga akan mengadukan masalah ini ke BKD. Mengingat yang bersangkutan merupakan seorang ASN. Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjarnegara Fida Nur Rahma mengatakan cuitan dalam twitter tersebut tidak benar. "Ditolaknya itu tidak benar. Itu tidak sesuai dengan realita," terangnya. Akun tersebut dilaporkan karena disinyalir mengarah pada ujaran kebencian. Setelah ditelusuri, menurutnya pemiliknya merupakan ASN. Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP David Widya Dwi Hapsoro mengatakan laporan Partai Gerindra ini masih perlu dilengkapi. Dia meminta agar seluruh komen dalam cuitan tersebut diprint. Selanjutnya pihaknya akan meminta keterangan dari ahli bahasa. Untuk menentukan apakah terdapat ujaran kebencian di dalamnya. Partai Gerindra juga dipersilahkan jika meminta pendapat dari ahli bahasa lainnya sebagai pembanding. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: