70 Persen Jalan Mrica - Tapen Rusak
Bukan Tanggung Jawab Pemerintah BANJARNEGARA - Kerusakan jalan yang menghubungkan Mrica menuju Tapen mencapai 70 persen. Statusnya yang bukan jalan kabupaten, membuat Pemkab Banjarnegara tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk membenahi jalan tersebut. Meskipun dilalui oleh masyarakat umum, jalan tersebut berada di tanah aset milik PT Indonesia Power. JALAN RUSAK : Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengecek jalan Mrica - Tapen yang kerusakannya mencapai 70 persen. (DarnoRadarmas) Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono meminta kepada PT. Indonesia Power UBP Mrica agar segera merampungkan perbaikan jalan yang menghubungkan Desa Binorong Kecamatan Bawang menuju Desa Tapen Kecamatan Wanadadi sejauh 3 Kilometer. “Jika ini jalan kabupaten pasti sudah kami perbaiki sejak dulu, karena kerusakannya hampir 70 persen," kata dia saat meninjau lokasi, Rabu (2/5). Namun jalan tersebut milik BUMN, pemkab tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk memperbaikinya. Padahal jalan teresebut merupakan akses penting menuju Kecamatan Rakit dan Wanadadi. Kerusakan yang mencapai 70 persen ini membuat pengguna jalan mengeluh. Selain tidak nyaman, juga membahayakan. Terutama saat malam hari atau hujan. General Manager PT Indonesia Power UBP Mrica Adi Rekno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Sarana dan Prasarana. Tujuannya agar aggaran untuk perbaikan jalan dari pintu gerbang Mrica sampai Desa Tapen Kecamatan Wanadadi diperbaiki. “Kami akan segera koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan jalan ini,” kata Adi Rekno. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarnegara M Arqom Al Fahmi menjelaskan saat ini 25 persen jalan kabupaten mengalami kerusakan berat. Namun satu persatu jalan rusak saat ini sudah tertangani. Terkait jalan Mrica - Tapen, pihaknya tidak bisa mengalokasikan anggaran. Sebab bukan merupakan kewenangan pemkab. Sebabnya bukan jalan aset pemerintah daerah. Tapi merupakan aset PT Indonesia Power. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: