30 Napi Salemba-Jakarta Masuk Nusakambangan

30 Napi  Salemba-Jakarta Masuk Nusakambangan

CILACAP- Tak kurang  30 narapidana asal Lapas Salemba dan Lapas Narkotika Jakarta,  Sabtu (30/4) dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan. Alasan pemindahan ini karena Lapas Salemba sudah  melebihi  kapasitas. NAPI-REZA ABINERI-Foto Depan Dermaga WijayapuraMereka diangkut  menggunakan bus Transpas dengan pengawalan personel Brimob Kepolisian Daerah Metro Jaya.  30 napi dengan kondisi terborgol itu diturunkan dari bus dan pindah ke Kapal Pengayoman IV yang akan mengantar mereka ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan. Koordinator Kepala Lapas se Nusakambangan Abdul Aris menyatakan, pemindahan ini murni karena kepentingan pembagian beban lapas saja. Dia menampik pemindahan ini bila dikaitkan dengan kabar jelang eksekusi Jilid III. "Intinya kita siap, namun dari Jaksa Agung juga belum menginstruksikan kapan adanya eksekusi tersebut,"ujarnya kepada Radarmas. Dikatakannya, 30 napi tersebut untuk sementara akan berada di Lapas Batu. Sebab kata dia, Lapas Batu merupakan lapas terbesar diantara lapas lain  di Nusakambangan. Aris mengatakan, 30 napi tersebut sampai di Lapas Batu sekitar pukul 08.00 WIB. "Akan kita taruh di sel blok yang lama. Untuk sel yang baru belum kita isi,"imbuh dia. Ia mengungkapkan,  30 napi tersebut akan dibagi ke lapas yang ada di Nusakambangan. Pertimbangan awal penempatan di Batu agar mempermudah untuk penerimaan napi, karena kebetulan akan ada pemindahan napi ke Nusakambangan. "Kita belum mendapat informasi lagi, tetapi yang jelas kedepan akan ada pemindahan selanjutnya,"terangnya. Berdasarkan informasi yang didapat Radarmas, beberapa napi akan dipindah secara bertahap ke lapas yang ada di Pulau Nusakambangan. Pemindahan napi tersebut rutin dilaksanakan mengingat kondisi lapas di Jakarta dan sekitarnya sudah sangat padat. Adapun rincian napi dari Lapas Klas II A Narkotik Jakarta ke Lapas Batu Nusakambangan sebanyak 10 orang. Dengan rincian empat napi terjerat kasus Narkoba dengan hukuman seumur hidup, satu kasus narkoba hukuman mati, dan sisanya kasus narkoba dengan hukuman tujuh hingga 14 tahun. Sementara Napi dari Lapas Klas I Jkt Pusat (Lapas Salemba) ke Lapas Batu Nusakambangan sebanyak 20 orang. Dari 20 napi tersebut, tujuh napi pidana umum dan 13 orang terpidana kasus narkotika. Dimana hukuman terberat dari 1,6 tahun hingga 20 tahun lamanya.(rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: