Dua Tempat Karaokedi Banjarnegara Kena SP3
Dua pengelola karaoke di Kecamatan Purwareja Klampok, Jumat (13/10) kemarin diundang Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Mereka diminta untuk mengembalikan usaha sesuai izin yang diberikan. Langkah persuasif diambil untuk mencegah terjadinya perlawanan terhadap penutupan tempat karaoke yang akan melibatkan massa. Kasat Pol PP Banjarnegara, Aris Sudaryanto mengatakan pemerintah daerah akan bertindaktegas menertibkan dan mengembalikan usaha sesuai izin yang diberikan. "Jadi bukan menutup usaha," tegas Aris saat berdialog dengan pemilik karaoke Yakuza dan Pahe di Rumah Dinas Camat Klampok, kemarin. Aris mengatakan Pemkab Banjarnegara melalui Sat Pol PP Banjarnegara sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik karaoke agar mengembalikan usaha sesuai peruntukannya. “Kami sudah memberikan SP 3, sehingga kami memberikan waktu hingga hari Sabtu (14/10) untuk berbenah kepada pemilik usaha untuk mengembalikan lagi usahanya sesuai dengan surat izin usahanya,” ungkapnya. Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono meminta agar pemilik usaha karaoke segera mengembalikan usaha sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah daerah yaitu usaha rumah makan dan cafe. Dikatakan, penertiban terhadap tempat hiburan malam dan karaoke yang tidak berizin mendapat dukungan dari tiga Ormas Islam yaitu Sarekat Islam, Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama. Dalam suratnya kepada bupati, ketiga Ormas Islam tersebut meminta dengan tegas agar Bupati dan aparat pemerintah menutup tempat hiburan yang tidak berizin. Sedangkan yang berizin, agar taat aturan. “Sebagai Kabupaten yang religius dan mampunyai visi menjunjung moral, maka sudah sepantasnya nilai-nilai moralitas dijunjung tinggi di Banjarnegara ,” kata Budhi. Usai dialog, Fauzi salah satu perwakilan pemilik Karaoke Pahe dan Riyan dari Yakuza berjanji akan mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah, dan akan segera berbenah untuk mengembalikan lagi usahanya seperti semula. Dandim 0704/ Banjarnegara, Letkol Inf Bagas Gunanto Aks mendukung penertiban tempat hiburan yang tidak sesuai fungsinya. “Lakukan upaya persuasif, namun jika tahapan tahapan yang dilakukan tidak diindahkan oleh pemilik, baru ada tindakan tegas,” kata Bagas “Jika memang usaha tidak sesuai dengan aturan terkait perizinan, lalukan upaya persuasif, kami siap membacl up upaya penertiban pemerintah, namun untuk action dilapangan biar nanti dari jajaran pemda yang bertindak, “ kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei. (drn/nun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: