Gaji Hanya Rp 50 Ribu, Perwakilan Honorer Banjarnegara Mengadu ke Dewan

Gaji Hanya Rp 50 Ribu, Perwakilan Honorer Banjarnegara Mengadu ke Dewan

BANJARNEGARA - Tenaga honorer dari berbagai instansi mengadu ke Komisi IV DPRD Banjarnegara, Senin (28/8). Perwakilan yang mengadu berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banjarnegara, Forum Komunikasi Guru Cokroaminoto (FKGC), Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKSS) dan Ikatan Guru Raudlathul Athfal (IGRA) Banjarnegara. Aduan ini disampaikan menyusul sejumlah keresahan yang mereka alami selama ini. Sekretaris IGRA Banjarnegara, Ika Nurafirmana, mengadu karena bantuan bantuan Kesra dari APBD II dihapuskan sejak 2013. MENGADU : Perwakilan tenaga honorer dari sejumlah instansi mengadu ke DPRD Banjarnegara, Senin (28/8). (Darno/Radarmas) Meskipun nilainya kecil hanya sekitar Rp 150 ribu per orang per bulan, namun cukup membantu. Sebab dengan dihapuskannya bantuan tersebut, guru IGRA hanya mendapatkan gaji dari lembaga tempat mengajar antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per bulan. Padahal mayoritas guru RA adalah guru non PNS. Dia menyebut dari 662 guru RA, hanya 18 yang sudah PNS. Sedangkan pada saat yang bersamaan guru yang dinaungi Dindikpora masih mendapatkan bantuan dari APBD. Ketua DPD PPNI Banjarnegara, Supriyatno mengkhawatirkan nasib 166 anggota PPNI yang masih menjadi tenaga honorer. "Kenapa kami merasa perlu ada audiensi, karena akan dilakukan revisi Undang-undang ASN yang nanti akan dilakukan verifikasi administrasi," kata dia. Khawatir tenaga honorer yang tidak memiliki SK dari bupati tidak bisa diangkat menjadi PNS. Mewakili FKGC, Wildan Rusli mengatakan, dalam audiensi ini menyampaikan sejumlah keluhan, antara lain kesejahteraan, moratorium pengangkatan PNS dan potensi tenaga honorer yang tidak diakui sebagai ASN. Padahal kualitasnya tidak kalah dengan PNS. Ketua Komisi IV DPRD Banjarnegara, Pujo Hardiansah mengatakan, guru honorer yang bernaung di Kemenag diluar kewenangan pemerintah daerah. Meskipun demikian pihaknya tidak membedakan advokasi lembaga pendidikan di bawah Dindikopora dan Kemenag. Sesuai aturan, APBD tidak diperkenankan untuk tunjangan kesejahteraan yang sifatnya kepada per orangan. Namun diperkenankan untuk membangun sarana fisik asal memenuhi sejumlah persyaratan. (drn/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: