Dana Pendamping BOS Dihapus

Dana Pendamping BOS Dihapus

BANJARNEGARA - Guru madrasah mengeluhkan dana pendidikan yang berasal dari APBD dihapus sejak beberapa tahun lalu. Padahal, meskipun nilainya terbilang kecil sangat dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan siswa selama menempuh pendidikan. Guru BP MTs Negeri 2 Banjarnegara, Eko Widodo mengatakan, selama tiga tahun terakhir atau 2015, madrasah tidak mendapatkan dana pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD. Keluhan itu dia ungkapkan usai Parlementaria atau kunjungan sekolah ke DPRD Banjarnegara, Jumat (28/7). Menurut dia, karena dana pendampingan BOS dihapus, selama ini madrasah mengandalkan BOS dari pemerintah pusat yang besarnya Rp 720 ribu per siswa per tahun. PARLEMENTARIA : Siswa dari enam SMP dan MTs di Banjarnegara mengikuti Parlementaria untuk mempelajari tugas dan fungsi DPRD, Jumat (28/7). (Darno/Radarmas) Dia mengatakan, jumlah siswa MTs 2 Negeri Banjarnegara pada tahun ini mencapai 977 orang. Jumlah ini merupakan MTs dengan siswa banyak se Kabupaten Banjarnegara. Dengan banyaknya siswa, biaya yang dibutuhkan juga lebih besar. Pihaknya sangat berharap agar dana pendampingan BOS yang bersumber dari APBD kembali dikucurkan. Menurut dia, meskipun jumlahnya kecil, namun sangat dibutuhkan oleh madrasah. Apalagi kebanyakan siswa berasal dari kalangan menengah ke bawah. "Biasanya Rp 50 ribu per siswa per tahun. Namun sejak tiga tahun ini tidak mendapatkan," kata dia. Sebab walaupun nilainya kecil, bisa digunakan untuk membeli sepatu atau seragam. Ketua DPRD Banjarnegara, Nuryanto mengatakan, pihaknya akan menelusuri regulasi mengenai hal tersebut. Dengan demikian, bisa diketahui penyebab mengapa dana pendampingan BOS yang sebelumnya ada, menjadi tidak ada. "Ini kita akan gali informasinya. Kita berprinsip pendidikan itu milik semua. Pemerintah daerah harus hadir. Institusi manapun yang menyelenggarakan pendidikan, pemerintah harus hadir," ungkapnya. Dia menambahkan, jika ada pemisahan kewenangan antara Dinas Pendidikan dengan Kantor Kementerian Agama yang merupakan instansi vertikal, konteksnya pengadministrasian. "Tapi dari sisi perhatian pemerintah daerah, tentu harus memposisikan sama," imbuhnya. (drn/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: