Terkait Pembuangan Bayi, Polisi Data Ibu Hamil

Terkait Pembuangan Bayi, Polisi Data Ibu Hamil

Polisi terus menyelidiki pelaku yang tega membuang bayi baru lahir. Guna penyelidikan ini, polisi pun mendata ibu hamil di wilayah Kecamatan Karangkobar dan sekitarnya. Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei mengatakan untuk menelusuri identitas bayi yang dibuang pihaknya bekerjasama dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, Kecamatan dan desa di Kecamatan Karangkobar. Ini dilakukan karena instansi tersebut yang memiliki data ibu-ibu yang sedang hamil. Dari data tersebut, lanjutnya bisa ditelusuri siapa yang hamil tua dan baru melahirkan. BAYI MALANG. Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei menjenguk bayi tanpa identitas yang dibuang di Dusun Ndiwek Lor Desa/Kecamatan Karangkobar, Selasa (11/7) malam Menurutnya, jika pelaku pembuang bayi ditemukan, diancam dengan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan kurungan maksimal tiga tahun dan denda Rp 15 juta. Ancaman tersebut jika bayi yang dibuang dalam kondisi hidup. Namun jika meninggal dunia, diancam dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Kepala Bidang Pelayanan RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara, dr Latifa Hesti Purwaningtyas mengatakan ibu yang baru melahirkan diprediksi mengalami pendarahan. Pasalnya selaput plasentanya sudah tidak ada. "Kemungkinan, dicurigai masih tertinggal di rahim. Kalau ada selaput atau plasenta yang tertinggal, biasanya menimbulkan pendarahan," terangnya. Pendarahan tidak akan bisa berhenti sendiri, namun harus dilakukan kuret atau mengeluarkan plasenta yang tersisa oleh tenaga medis. Dia optimis identitas ibu bayi tanpa identitas yang ditemukan di Dusun Ndiwek Lor Desa/Kecamatan Karangkobar, Selasa lalu akan terungkap. "Kalau sudah ada laporan (ibu yang pendarahan) itu akan kelacak," kata dia optimis. (drn/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: