Hari Pertama, Empat PNS Banjarnegara Bolos
BANJARNEGARA – Sedikitnya empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tidak masuk kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran tahun 2017. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara Titho Agus Wigono menyebutkan, dari empat PNS tersebut, tiga orang karena tengah menjalani hukuman indisipliner. Sedangkan satu orang lainnya tidak masuk kerja tanpa keterangan. TAK DISIPLIN: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat melakukan Sidak usai libur dan cuti bersama Lebaran, Senin (3/7). (DARNO/Radarmas) “Tiga orang merupakan PNS lama yang sedang dalam proses PP 53 karena indisipliner. Tetapi ada satu yang tidak ada keterangannya,” kata dia, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (3/7). Dikatakan, dari hasil sidak ini, BKD akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Nantinya, untuk sanksi akan diserahkan kepada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. “Dari BKD hanya melakukan klarifikasi serta membuat surat untuk pejabat pembina atau Bupati. Keputusannya ada pada bupati. Kami hanya memberikan hasil sidak," sambungnya. Terpisah, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga mengadakan sidak ke sejumlah OPD mengatakan PNS yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, mestinya dengan waktu libur dan cuti bersama Lebaran 2017 tidak ada PNS yang bolos kerja. “Apalagi, PNS itu harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan malah tidak masuk kerja,” tuturnya. Terlebih saat ini, tambahnya, Pemkab sudah memberikan perhatian lebih kepada para pegawai dengan dengan menaikkan tambahan penghasilan pegawai (Tamsilpeg). Pemberian ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja pegawai. “Masyarakat menunggu kinerjanya, jangan malah sebaliknya tidak masuk kerja,” tegasnya. (drn/uje)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: