Pengedar Sabu Ditangkap Polres Banjarnegara, Diduga Jaringan Internasional
BANJARNEGARA – Tim Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu Jumat (30/6) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku berinisial S ini diduga masuk jaringan internasional yang ditangkap di Desa Tanjunganom Kecamatan Rakit Banjarnegara. BARANG BUKTI : Kapolres Banjarnegara menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar sabu-sabu yang diduga masuk jaringan internasional. (PUJI HARTONO/Radarmas) Kapolres Banjarnegara AKBP Saiful Anwar mengatakan, dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa satu paket besar serbuk kristal putih yang diduga jenis sabu seberat 41,40 gram beserta satu buah bong alat hisap sabu dari botol aqua serta paket kecil dengan berat 2,68 gram jenis sabu. “Selain itu juga diamankan Pospor, satu buah pipet, tiket peswat terbang Lion Air dan satu telpon genggam,” ujarnya, Sabtu (1/7) di Polres Banjarnegara. Dia menjelskan, tersangka yang merupakan warga Kampung Baru RT 1 RW 6 Kelurahan Galang Baru Kabupaten Batam Provinsi Kepulauan Riau ini, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya, tersangka baru saja keluar setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara. “Ini merupakan penangkapan untuk tersangka narkoba terbesar antara tahun 2016-2017 di Polres Banjarnegara,” ungkapnya. Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, AKP Subeno menambahkan, barang bukti jenis sabu tersebut didapatkan dari Malaysia. Sebelumnya, tersangka sudah sempat mengedarkan di Jakarta serta Palembang. “Kami mendapatkan informasi jika selanjutnya barang jenis sabu tersebut akan diedarkan di Banjarnegara. Makanya, kami langsung menyusun kekuatan untuk melakukan penangkapan,” ujarnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidar pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup hingga ancaman hukuman mati. (uje/din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: