Ditemukan Makanan Berpewarna Tekstil Beredar di Pasar Tradisional di Banjarnegara
BANJARNEGARA – Makanan ringan dengan campuran zat berbahaya masih beredar di sejumlah pasar tradisional di berbagai kecamatan di banjarnegara. Dari hasil razia di beberapa pasar, ditemukan sekitar satu kwintal makanan ringan yang mengandung zat pewarna tekstil. PPNS perlindungan konsumen, Teguh Wiranto mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Mandiraja, Purworejo Klampok, Purwanegara serta Lengkong, semua ditemukan makanan ringan yang menggunakan zat pewarna tekstil. BERBAHAYA: Makanan ringan mengandung zat pewarna ditemukan di Pasar Lengkong, Jumat (19/5) (PUJI HARTONO/Radarmas) Namun di setiap pasar jumlah yang ditemukan berbeda-beda. “Ada yang satu pedagang 3 atau 4 bal makanan ringan,” ujarnya saat melakukan sidak di Pasar Lengkong, Jumat (19/5). Berdasarkan infromasi yang dia dapatkan, rata-rata makanan dengan zat pewarna tekstil tersebut berasal dari home industri yang ada di Banjarnegara. Sedangkan sebagian berasal dari Kabupaten Kebumen. Untuk efek jera, Teguh meminta agar pedagang menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak menjual lagi ke konsumen. “Para pedagang kami minta untuk tidak menjual ke konsumen. Karena makanan tersebut berbahaya,” tandasnya. Selain makanan dengan zat berbahaya, dalam sidak tersebut dia juga menemukan obat tanpa resep dokter yang dijual bebas di pasar. Padahal jika tidak menggunakan resep dokter, akan membahayakan saat dikonsumsi. “Obat-obat tanpa resep dokter banyak kami jumpai. Kami juga melarang agar tidak dijual ke masyarakat,” kata dia. Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara Budi Prihatmanto menambahkan, adanya zat pewarna tekstil dalam makana sangat berbahaya. Bahkan jika dikonsumsi secara terus-menerus, akan menyebabkan penyakit kanker. “Selain kanker, juga dapat menyerang fungsi hati dan ginjal,” jelasnya. Obat racikan yang dijual tanpa izin edar, juga berbahaya bagi tubuh. Meksi biasanya lebih mujarab, namun efek jangka panjangnya tidak baik. “Biasanya memang langsung sembuh karena itu obat keras, tetapi jika tanpa resep dokter tentu sangat berbahaya,” tegasnya. (uje/din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: