Mayat Wanita Bersujud Ternyata Korban Pembunuhan

Mayat Wanita Bersujud Ternyata Korban Pembunuhan

BANJARNEGARA -Teka-teki penyebab kematian wanota yang ditemukan meninggal dalam kondisi bersujud, akhirnya terungkap. Wanita malang itu, ternyata merupakan korban pembunuhan. Seorang wanita yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan bersujud di kebun di Desa Tapen Kecamatan Wanadadi ternyata merupakan korban pembunuhan Tersangka pelaku pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Tapen Kecamatan Wanadadi itu, akhirnya tertangkap. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menelusuri keberadaan pelaku. Polisi berhasil mengungkap kasus sekaligus menemukan pelaku dalam waktu 1 x 24 jam. Kapolsek Wanadadi, AKP Kastono mengatakan, tersangka pelaku pembunuhan wanita yang dibuang dalam kondisi bersujud di kebun telah ditangkap. "Tadi malam sudah ditangkap," kata dia kemarin. Pelaku yang berinisial Sly ditangkap di daerah Cikapmek, Kamis (11/5) malam. Pelaku yang merupakan warga Desa Sokanegara Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarnegara. Motif pemubuhan ini diduga karena pelaku ingin merampas harta korban. Sebab pelaku membawa kabur barang-barang berharga milik korban, terutama sebuah kalung emas dan sepasang anting emas. Pelaku Pembunuhan Parni, warga Kedung Menjangan Purbalingga. Polisi mencurigai korban merupakan korban pemunuhan. Sebab saat diperiksa jenazahnya, ditemukan kejanggalan pada tubuh korban yang ditemukan di tepi waduk Panglima Besar Jenderal Sudirman RT 1 RW 1 Desa Tapen Kecamatan Wanadadi tersebut. Dari pemeriksaan awal, penyebab kematian wanita berusia 37 tahun tersebut tidak wajar, sehingga dilakukan proses autopsi di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara. Dari hasil autopsi diketahui, penyebab kematian akibat adanya tindak kekerasan. Korban diduga meninggal dunia karena lehernya dijerat oleh pelaku menggunakan slayer, sehingga korban kehabisan nafas dan akhirnya menemui ajalnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP. (drn/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: