Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Ngakunya Nengok Orang Tua yang Meninggal

Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Ngakunya Nengok Orang Tua yang Meninggal

Ulah MU benar-benar nekat. Demi membawa kabur motor Yamaha Bison warna biru, dia rela mengaku jika orang tuanya sudah meninggal dunia. INTEROGASI : Tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial MU sedang diinterogasi petugas Sat Reskrim Polres Banjarnegara. Kejadian ini bermula saat korban Safi’i mengendarai motor Yamaha Bison milik pamannya Endro di jalan raya Gayam Desa Karangkobar Kecamatan Karangkobar, awal April lalu. Saat itu, tiba-tiba sepeda motor yang sedang dikendarainya dihentikan oleh MU, warga Desa Batur Kecamatan Batur, Banjarnegara. Tersangka meminta izin meminjam kendaraan untuk menengok orang tuanya yang baru saja meninggal dunia di Desa Batur. Tersangka mengatakan jika dirinya sudah mendapatkan izin pemilik motor Endro dan kakaknya Evi. Karena merasa tersangka merupakan kenalan dari Evi dan Endro, Safi’i kemudian memberikan sepeda motor tersebut. Namun setelah Safi’i pulang ke rumahnya di Desa Karangkobar dan bertemu dengan Evi, terungkap jika dirinya tidak pernah memberi izin meminjamkan motor milik Endro ke siapa pun. Dia kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada Endro yang sedang berada di Jogjakarta. Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T. Sapto Nugroho mengatakan, setelah beberapa hari motor dibawa MU, tidak kunjung dikembalikan. Endro kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. “Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa orangtua MU tidak meninggal dunia,” jelasnya. MU diketahui bersama istrinya sedang berada di sebuah bank di daerah Pasar Wage Purwokerto. Saat itu juga, MU ditangkap di Jalan Raya Pasar Wage, Purwokerto tepatnya di halaman parkir salah satu bank di daerah tersebut. “Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Bison warna biru yang dititipkan MU kepada temannya di Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata dia. Tersangka MU bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan ditahan di ruang tahanan Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut. (uje/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: